Tempat Usaha di Sultra yang Gunakan Musik Harus Bayar Royalti Hak Cipta

135
Tempat Usaha di Sultra yang Gunakan Musik Harus Bayar Royalti Hak Cipta
Foto bersama usai sosialisasi hak cipta berkaitan dengan dunia usaha oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kasubdit 1 Indagsi, dan LMKN serta Wahana Musik Indonesia (WAMI) di salah satu tempat hiburan di Kota Kendari pada Jumat (6/10/2023).(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Tempat usaha yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memanfaatkan musik dalam usahanya diimbau untuk membayar royalti hak cipta kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi hak cipta berkaitan dengan dunia usaha oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kasubdit 1 Indagsi, dan LMKN serta Wahana Musik Indonesia (WAMI) di salah satu tempat hiburan di Kota Kendari pada Jumat (6/10/2023).

Pelaksana Harian (Plh) LMKN, Budi Yuniawan mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pengguna musik, khususnya yang berada di daerah-daerah. Hal tersebut dilakukan agar ada kesadaran hukum untuk membayar royalti.

“Hambatan dan tantangan di tiap daerah pasti ada. Tapi kami harapkan dengan adanya sosialisasi ini, semua bisa teratasi lah. Artinya mereka juga kan kemungkinan kemarin-kemarin itu kurang paham. Jadi melalui sosialisasi ini kita bisa memberitahukan informasi sejelas-jelasnya kepada mereka,” ucap Budi.

BACA JUGA :  HBI ke-74, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Salurkan Sembako di 3 Lokasi

Kata dia, ketaatan pembayaran royalti tersebut telah tertera dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Di dalamnya ada penjelasan mengenai mengapa harus membayar royalti.

Sanksinya tertera pada pasal 113 yang salah satu bunyinya bahwa seseorang yang tanpa hak atau tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf g untuk penggunaan komersial dapat dihukum penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Ketua Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub (Arokap) Sultra, Amran mengatakan bahwa pihaknya hanya berkewajiban mensosialisasikan kepada para pengguna lisensi musik se-Sultra.

“Persoalan pembayarannya mereka langsung ke LMKN, dan di surat-surat yang saya lampirkan kepada mereka itu dan yang sudah saya sampaikan, alhamdulillah mereka sudah terima, di situ ada nomor telepon dan emailnya langsung ke LMKN. Komunikasi langsung saja,” ungkapnya.

BACA JUGA :  HKTI Sultra Silaturahmi di Pondok Pesantren Shohibul Quran Kendari

Amran mengatakan bahwa pengurusan LMKN anggota Arokap Sultra pasca covid akan ditertibkan pada 2023 karena merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan. Pasalnya, sudah menggunakan karya orang untuk menghasilkan uang dan bersifat ekonomi dan komersial.

Ia mendata bahwa sebelum covid, karaoke di Kota Kendari berjumlah 30 tempat. Namun, pasca covid beberapa di antaranya mati dan tersisa 26 tempat di luar dari restoran, warkop, biliar dan tempat usaha lainnya.

“Semua yang menggunakan musik itu diberikan penertiban dan informasi. Makanya kami lakukan sosialisasi secara terbuka kepada semua yang berusaha dan menggunakan musik. Masa kita pakai musiknya orang, lagunya orang, melodinya orang lantas kita tidak bayar. Kan lucu,” tambah Amran. (A)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini