Temukan Sejumlah Indikasi Pelanggaran, Panwaslu Proses KPU Buton

Hamiruddin Udu
Hamiruddin Udu

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) menemukan adanya dugaan pelanggaran KPU Buton. Temuan itu ketika proses pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah pada September 2016 lalu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hamiruddin Udu mengatakan, panwas menemukan sejumlah masalah. Pertama, KPU dianggap kurang transparan terhadap dokumen pencalonan.

4 Februari, 2 KPU dan 1 Panwas Jalani Sidang Kode Etik
Hamiruddin Udu

“Panwas sudah menyurat terhadap KPU Buton untuk meminta salinan dokumen pencalonan tapi itu tidak diberikan. Bukan saja itu, surat edaran KPU dan peraturan KPU juga tidak diberikan, padahal kan itu bukan dokumen rahasia. KPU di daerah lain kan terbuka,” ujar Hamiruddin di Hotel Clarion Kendari, Kamis (6/10/2016).

Temuan kedua, peserta yang mendaftar yakni pasangan Hamin dan Farid Bachmid pada 29 September 2016 lalu tidak diberikan berita acara penolakan pendaftaran sehingga mengambang pendaftarannya tanpa kepastian. Padahal kalau ada berita acara bisa menjadi objek untuk disengketakan dalam upaya hukumnya.

Selain itu, semua komisioner KPU meninggalkan sekretariat KPU sebelum pukul 00.00 Wita sehingga tidak ada ruang bagi pasangan calon yang mendaftar untuk memperbaiki berkasnya. Untuk alasan keamanan mestinya sudah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian sehingga Hamin-Farid yang memang datang mendaftar sudah pukul 21.00 Wita tidak dirugikan.

Berita Terkait :
Dituding Berpihak, Ini Penjelasan KPUD Buton
Digugurkan, H.Hamin – Farid Bachmid Laporkan KPUD Buton ke Panwaslu

Temuan-temuan itu saat ini sedang diproses Panwaslu Buton. Kata Hamiruddin, akan dikaji lebih lanjut apakah akan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau tidak. KPU juga terlebih dahulu akan dimintai klarifikasinya.

Di tempat yang sama Ketua KPU Buton Alimuddin mengatakan pihaknya sebagai penyelanggara siap meluruskan temuan indikasi pelanggaran tersebut. Sudah menjadi tugas panwaslu untuk mengawasi jalannya proses pemilihan kepala daerah (Pilakda) Buton 2017.

“Soal berita acara penolakan itu ada sebenarnya. Sudah ada usai pendaftaran itu hanya pihak pendaftar (Hamin-Farid) tidak mau datang. Terkait kami meninggalkan Sektretariat KPU lebih cepat karena memang pada saat itu kondisi keamanan sudah tidak memungkinakan lagi,” ujar Alimuddin. (A)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor    : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini