Tenaga Kesehatan di Sultra Gelar Aksi Tolak RUU Kesehatan

273
Tenaga Kesehatan di Sultra Gelar Aksi Tolak RUU Kesehatan
Tenaga kesehatan (nakes) yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui organisasi masing-masing melakukan aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) di Kantor DPRD Sultra pada Senin (8/5/2023).(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Para tenaga kesehatan (nakes) yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui organisasi masing-masing melakukan aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di Kantor DPRD Sultra pada Senin (8/5/2023).

Adapun nakes yang turun melakukan demonstrasi tersebut masing-masing berasal dari organisasi Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Sekretaris DPW PPNI Sultra, Sapril mengatakan bahwa aksi tersebut membawa aspirasi para nakes sebagai anggota organisasi profesi kesehatan.

Ia mengatakan bahwa PPNI Sultra melakukan penolakan karena dalam RUU tersebut menyebutkan secara umum, sementara substansi dari UU masing-masing profesi tidak terbawa di dalamnya.

“Menurut kami, yang menjadi definisi tugas dan fungsi sebagai organisasi kalau dengan omnibus law ini, akan mengancam organisasi profesi kami sebenarnya,” ucapnya.

Kata Sapril, pihaknya akan terus berjuang mempertahankan organisasi profesi kesehatan. Jika UU Kesehatan ini ada maka bisa diartikan bahwa organisasi profesi kesehatan tersebut akan hilang, dan apabila tetap ada maka bukan lagi sebagai organisasi profesi, tetapi dalam bentuk organisasi kemasyarakatan (ormas).

Sementara itu, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan aspirasi tersebut pada pengambil kebijakan utamanya di pusat untuk ditinjau kembali. Kata dia, apa yang dilakukan tersebut bukan berarti anti terhadap undang-undang, tetapi penerapan terhadap rasa keadilan harus dinikmati oleh rakyat tidak terkecuali perawat.

“Ini adalah aspirasi yang tumbuh dan datang dari masyarakat utamanya mereka yang betul merasakan pelayanan masyarakat. Apa yang mereka suarakan ini merupakan kondisi real yang terjadi,” ucapnya.

Lanjut Abdurrahman, ketika UU Kesehatan tersebut berlaku, praktik-praktik dokter luar negeri bisa diterima dengan syarat-syarat yang ada. Hal tersebut akan menutup ruang bagi para dokter atau ahli yang ada di Indonesia khususnya Sultra.

Ia harap RUU Kesehatan dikaji ulang, sehingga asas kebersamaan terhadap para pekerja ada kepastian. Selain itu, mereka juga tidak didiskriminasi terhadap berlakunya undang-undang. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini