Tenaga Pengangkut Sampah Minta Masuk PPPK, Ini Tanggapan Wali Kota

375
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir
Sulkarnain Kadir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah tenaga pengangkut sampah di Kota Kendari meminta agar pemerintah Kota Kendari memasukkan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah seorang pekerja pengangkut sampah Amir mengatakan, pihaknya berharap pemerintah kota Kendari bisa memikirkan nasib mereka. Sebab sejauh ini peran mereka sudah banyak membantu program pemerintah kota Kendari.

Jadi salah satu hal yang bisa memperjelas status pekerja pengangkut sampah ungkapnya, dengan dimasukkannya mereka dalam penerimaan P3K di Kota Kendari.

“Harapan kami Pak Wali Kota Kendari bisa mendengar keinginan kami. Sebab dengan beban kerja yang kami jalani sudah layak untuk diusul masuk P3K,”jelasnya di kantor DLHK Kota Kendari, Rabu (27/2/2019).

BACA JUGA :  Prodi Kesmas UMW Kendari, Terima 7 Mahasiswa Baru Pasca Sarjana (s2)

Sementara itu, tenaga pengangkut sampah lainnya yang minta namanya tidak disebutkan menerangkan, status P3K ini sangatlah tepat sebab apa yang mereka tuntut kenaikan gaji bisa terealisasi dengan status tersebut.

Kalaupun nantinya ada kriteria yang mesti dipenuhi untuk masuk PPPK, lanjutnya, hal tersebut tidak menjadi masalah. Sebab hal tersebut merupakan sebuah kewajaran yang mesti dipenuhi.

BACA JUGA :  UMW Kendari Raih Penghargaan Juara 1 dari BPJS Ketenagakerjaan

Menyikapi tuntutan tersebut Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menuturkan, untuk saat ini pihaknya belum bisa memutuskannya. Sebab persoalan PPPK menunggu kebijakan pemerintah pusat. Karena kemarin ada ketentuan tidak boleh mengangkat tenaga tambahan di pemerintahan.

“Ternyata setelah kita konsultasi mengenai masalah P3K, bahwa tenaga honorer tidak termasuk dalam P3K. Untuk itu kita baru bisa selesaikan administrasinya sedikit agak lama,”terangnya. (b)

 


Kontributor : M Rasman Saputra
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini