Sebelumnya, SM terlihat memasuki ruang penyidikan Polres Konawe untuk memberikan keterangannya terkait kasus pengrusakan kawasan hutan lindung yang saat ini dikelola perusahaan yang bergerak d
Sebelumnya, SM terlihat memasuki ruang penyidikan Polres Konawe untuk memberikan keterangannya terkait kasus pengrusakan kawasan hutan lindung yang saat ini dikelola perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit, PT. Damai Jaya Lestari (DJL). Dia didampingi seorang dokter pribadinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe Donny K Baralangi mengungkapkan, kedatangan SM ke Polres Konawe untuk memenuhi surat panggilan penyidik kepada dirinya. Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui telah meneribitkan surat keterangan tanah (SKT sebanyak 101 lembar yang kemudian dialihfungsikan sebagai lahan milik masyarakat.
Lahan tersebut kemudian dijual oleh masyarakat kepada PT. DJL. Langkah SM menerbitkan SKT dinilai melanggar karena tidak mengantongi izin alih fungsi lahan dari kementerian kehutanan. Atas keterangan itulah, SM kemudian menjalani penahanan.
Dua tersangka lainnya, JS dan ED, belum dilakukan penahanan. Tetapi kami juga sudah melayangkan surat panggilan kepada keduanya. Apabila dalam waktu dekat ini kedua tersangka tak kunjung datang, maka kami akan melakukan penjemputan paksa, jelas Donny di kantornya.(*/Res)