Terbukti Bertemu Caleg, DKPP Pecat Satu Anggota PPK Abeli

Tak Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Pulihkan Nama Baik Ketua KPU Wakatobi
SIDANG DKPP - Anggota DKPP Muhammad saat mengucapkan putusan DKPP di Kantor DKPP, Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemecatan kepada Robin Syahrul Ziddi, anggota PPK Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Robin terbukti melanggar kode etik lantaran melakukan pertemuan dengan calon anggota legislatif (caleg) Kota Kendari Rusiawati Silondae di rumahnya, di bilangan Jalan Jati Raya, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Tak hanya anggota PPK, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras terhadap sepuluh anggota PPS yakni Hanifah Ketua PPS Benua Nirae, Riswan anggota PPS Kelurahan Abeli, Ajirin anggota PPS Tobimeita, Rikal anggota PPS Tondonggeu, Sri Endang anggota PPS Sambuli.

Selanjutnya Hasmiati anggota PPS Sambuli, Rezki Indah Fajarwati anggota PPS Lapulu, Hasmira anggota PPS Bungkutoko, Herdawati anggota PPS Talia, dan Hasmiah anggota PPS Poasia. Mereka juga turut hadir di kediaman Rusiawati lantaran ditelepon Robin Syahrul Ziddi.

“Memutuskan, menerima pengaduan para pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu I Robin Syahrul Ziddi selaku Anggota PPK Kecamatan Abeli sejak dibacakannya putusan ini,” kata anggota DKPP Muhammad saat mengucapkan putusan DKPP di Kantor DKPP, Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).

Perkara ini diadukan oleh Jumwal Shaleh selaku Ketua KPU Kota Kendari bersama anggotanya Asril, Alasman Mpesau, Sri Marlia Puteri dan La Ndolili. Sementara para teradu sempat menjelaskan bahwa ia (Robin) diajak temannya untuk bersilaturahmi dengan Rusiawati. Kemudian Robin menelepon 10 anggota PPS untuk bergabung dalam silaturahmi itu.

Beberapa PPS meminta pamit undur diri setelah mengetahui bahwa Rusiawati adalah caleg DPRD Kota Kendari dapil III. Dalam pertemuan tersebut Rusiawati Silondae meminta tolong kepada para teradu untuk dibantu, karena kembali mencalonkan diri sebagai caleg di Kota Kendari dapil III (Kecamatan Abeli-Kecamatan Poasia).

“Para teradu menerima bingkisan yang berisi baju koko untuk laki-laki, dan jilbab untuk perempuan disertai amplop yang berisi uang sejumlah Rp300.000,” ujar anggota DKPP RI saat membacakan pertimbangan putusan.

DKPP memerintahkan KPU Kota Kendari untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini