Terbukti Curang, Pengadu Minta Seleksi Calon Anggota KPU Kolaka-Koltim Diulang

Kuasa Hukum Andre Darmawan
Andre Darmawan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan perkara nomor: 31-PKE-DKPP/III/2019, atas laporan Adly Yusuf Saepi terhadap teradu Komisi Pemilhan Umum (KPU) RI pada Rabu (10/7/2019), kuasa hukum teradu Andre Darmawan SH, MH angkat bicara.

Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi para teradu ketua dan anggota KPU RI untuk tidak melakukan seleksi ulang calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur periode 2019-2024. Pasalnya, semua dalil dan bukti serta saksi-saksi yang disampaikan dan hadirkan di hadapan majelis sidang DKPP terbukti kebenarannya.

Hal itu, kata Andre, dapat meyakinkan majelis dan tidak ada satu pun jawaban dari para teradu yang dapat membantah dalil pengadu dan meyakinkan majelis DKPP. Sehingga dengan keyakinan tersebut, majelis menuangkan dalam pertimbangan hukumnya.

“Para teradu semestinya melaksanakan seleksi ulang secara transparan dan akuntabel, sehingga anggota KPU dua kabupaten tersebut yang telah dilantik tidak bisa lagi dipertahankan,” kata ndre dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7/2019).

Bagi pengacara kawakan ini, proses seleksi calon anggota KPU yang dilakukan oleh timsel berdasarkan putusan DKPP terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Lanjut Andre, dalam pertimbangan majelis sidang DKPP yang dibacakan sangat jelas bahwa para teradu ketua dan anggota KPU RI dan pihak terkait tim seleksi terbukti melakukan pelanggaran kode etik, khususnya Peraturan DKPP RI pasal 10 huruf a dan huruf c dan pasal 11 huruf c terkait prinsip adil dan prinsip kepastian hukum.

(Baca Juga : Seleksi KPU Kolaka Koltim, DKPP Berhentikan Kadiv SDM KPU RI)

“Semua dalil klien kami terbukti dan majelis DKPP berpendapat bahwa terbukti terdapat perlakuan berbeda dan ketidakkonsistenan yang dilakukan oleh para teradu dalam menyikapi persyaratan administrasi pengadu,” terangnya.

Kemudian, lanjutnya, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi terbukti terdapat kebocoran bank soal CAT dalam proses seleksi calon anggota KPU dua kabupaten tersebut. Lalu Iwan kurniawan selaku staf ASN KPU Sultra terbukti menyebarluaskan bank soal CAT.

Putusan DKPP memerintahkan untuk dilakukan pembinaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku karena terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Selanjutnya juga, DKPP tidak membenarkan tindakan para teradu dalam menindaklanjuti kebocoran bank soal CAT dengan melanjutkan proses seleksi dan mendiskualifikasi peserta yang diduga menerima bocoran bank soal.

“Para teradu semestinya melaksanakan seleksi ulang secara transparan dan akuntabel. Begitupun dengan terjadinya transaksional dan pemerasan dalam proses seleksi yang dilakukan oleh ketua dan anggota tim seleksi berdasarkan keterangan saksi Siswanto Azis dan Muhammad Ali serta bukti hasil tangkapan layar WhatsApp dan rekaman audio permintaan sejumlah uang,” pinta Andre.

(Baca Juga : Polemik Seleksi Komisioner KPU Kolaka-Koltim Berlanjut, DKPP Sidang KPU RI)

Selain itu, Andre mengingatkan, majelis DKPP dalam pertimbangannya bahwa tindakan ketua tim seleksi Samsir Nur dan anggota tim seleksi Puspa Eka Misnan tidak sepatutnya dilakukan dan yang bersangkutan tidak layak lagi disertakan sebagai tim seleksi penyelenggara pemilu pada masa yang akan datang.

Di tempat terpisah, pengadu Adly Yusuf Saepi menanggapi putusan majelis sidang DKPP. Ia memberikan apresiasi dan terima kasih kepada ketua dan anggota majelis DKPP atas putusan yang dibacakan. Putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilannya selaku pengadu.

“Karena apa yang selama ini saya bersama kawan-kawan perjuangankan dan dalilkan dalam pengaduan tersebut tidak terbantahkan dan terbukti dalam sidang sehingga dinamika sejak bulan November 2018 sampai April 2019 ini bukan fitnah namun fakta yang sebenarnya,” tutur Adly.

Mantan Komisioner KPU Koltim ini berharap ke depannya lembaga penyelenggara pemilu lebih berbenah agar makin baik dan profesional. Hal itu untuk menjaga dan merawat marwah demokrasi agar proses dan hasilnya lebih berkualitas karena seleksi penyelenggara pemilu dilakukan dengan bersih dan jujur.

Sebelumnya, pengadu Adly Yusuf Saepi mengadukan ketua dan anggota KPU RI di DKPP RI terkait dengan tiga masalah dalam proses seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Koltim. Pertama pengadu digugurkan dalam seleksi administrasi oleh tim seleksi KPU Kolaka dan Koltim karena rekomendasi PPK ditandatangani oleh pelaksana harian sekda atas nama gubernur.

Kedua bocornya bank soal CAT KPU. Ketiga, adanya trasaksional dalam proses seleksi antara ketua dan anggota timsel dan peserta seleksi. Atas pengaduan pengadu tugas-tugas KPU di dua kabupaten tersebut Kolaka dan Koltim sempat diambil alih oleh KPU Sultra.

Dalam sidang DKPP yang digelar di Jakarta, memutuskan teradu ketua dan anggota KPU RI terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan memberikan peringatan kepada tujuh Ketua dan Anggota KPU dan peringatan keras kepada teradu III Wahyu Setiawan dan teradu VI Evi Novida Ginting Manik. Lalu memberhentikan teradu VI Evi Novida dari jabatan sebagai Ketua Divisi SDM serta memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi putusan DKPP tersebut. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini