Terbukti Lakukan Pelanggaran, Kepala Pasar di Kolaka Diminta Kembalikan Uang Pedagang

uang-rupiah-ilustrasi-pemeriksaan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Inspektorat Kabupaten Kolaka menemukan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan Kepala Pasar Bokeo Laduma, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Syamsuar.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran tim khusus yang dibentuk Inspektorat Kabupaten Kolaka terhadap kepala pasar dan pedagang yang melaporkan tindakan mengambil pungutan liar (pungli).

Inspektur Inspektorat Kabupaten Kolaka, Mujahidin mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seperti disebutkan dalam pasal 30 apabila ditemukan pelanggaran disiplin saat pemeriksaan maka ia hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin.

Untuk kasus yang menimpa kepala pasar ini, Inspektorat Kolaka merekomendasikan agar kepala pasar mengembalikan uang yang diambil (pungutan liar) dari para pedagang pasar. ASN yang bersangkutan diminta melakukan pengembalian dalam jangka waktu 60 hari sejak dikeluarkannya rekomendasi awal Oktober 2020.

“Tidak ada uang negara di dalamnya, ini uang pungutan dari pedagang. Makanya kita katakan pungutan liar. Dan kita rekomendasi untuk dikembalikan,” ujarnya ditemui di Kantor Inspektorat Kabupaten Kolaka, Senin (12/10/2020).

Perihal permintaan pedagang untuk mencopot kepala pasar ini, Mujahidin mengatakan keputusan tersebut menjadi wewenang organisasi perangkat daerah yang membawahinya. Untuk itu, pihaknya juga merekomendasikan agar dilakukan pembinaan kepada kepala pasar tersebut.

“Kita sudah serahkan ke Bapenda, nanti mereka yang menentukan sanksi akan dijatuhi kepada kepala pasar. Tapi tentu saja tetap berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi di daerah,” tambahnya.

Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Kabupaten Kolaka, Burhanuddin menambahkan besaran pungutan yang diambil oleh kepala pasar tidak diketahui pasti nilainya. Sebab, ia tidak mengakui mengambil pungutan kepada semua pedagang pasar tersebut.

Ia mengatakan pedagang yang membawa nota ke Inspektorat Kolaka hanya sebanyak delapan orang dari jumlah pedagang yang ada. Sementara lainnya, kata dia, berdasarkan pengakuan kepala pasar sudah dikembalikan dan hanya memfasilitasi untuk mendapatkan los di pasar. (b)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini