ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menyatakan terdakwa Wais Alkarnais bin Abdullah bersalah dalam kasus pelanggaran pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara.
Sidang digelar secara virtual dengan nomor perkara 94/Pid.Sus/2020/PN LSS dibacakan langsung oleh majelis saat agenda sidang putusan terhadap terdakwa, pada Kamis (10/12/2020) kemarin.
Juru bicara (Jubir) PN Lasusua Anjar Kumboro mengatakan terdakwa telah terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi di media sosial yang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat karena menganggap data Covid-19 di Kolut palsu.
“Berdasarkan putusan dari majelis hakim terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” terang Anjar Kumboro kepada awak zonasultra.id, Jumat (11/12/2020).
Dikatakan, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana satu tahun tiga bulan, denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dan dikurangi masa tahanan, namun mengenai turun atau naiknya putusan tersebut hasil musyawarah dari majelis dengan melihat fakta-fakta persidangan ada yang meringankan dan ada yang memberatkan.
“Saat persidangan berlangsung penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi dan tiga orang ahli pidana ITE namun saat agenda sidang pembelaan terdakwa menghadirkan satu saksi,” terangnya.
Ia menambahkan, saat ini perkara tersebut belum inkrah dan belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, masih ada upaya hukum dari JPU maupun dari pihak terdakwa melalui kuasa hukum terdakwa berupa banding.
Sementara kuasa kukum terdakwa melalui sambungan selulernya, Wawan mengatakan dirinya tetap menghargai proses persidangan terhadap kliennya tersebut.
“Putusan majelis hakim kita mengambil pikir-pikir karena masih ada waktu beberapa hari untuk banding,” terangnya.
Terpisah, dr. Kaizar Rasak yang melaporkan terdakwa mengatakan terkait vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim pihaknya menghormati segala putusan tersebut. Ia berharap kajadian ini bisa menjadi pembelajaran kepada siapa pun bahwa dalam menyampaikan informasi atau berpendapat di sosial media harus berdasarkan data dan fakta yang ada.
“Semoga kejadian ataupun kasus seperti ini tidak akan terulang di kemudian hari. Buat warga atau siapa pun yang ingin berdiskusi mengenai Covid-19, kami selalu membuka ruang diskusi buat semuanya,” tandasnya
Sebelumnya, sejumlah tenaga medis yang bertugas menangani pasien Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Djafar Harun Lasusua mendatangi Polres Kolaka Utara untuk melaporkan akun media sosial Facebook. Laporan itu terkait postingan yang menyudutkan dan menganggap data positif Covid-19 di wilayah Kolut palsu, pada Sabtu (4/7/2020) lalu. (b)