Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Bukan Lagi Anggota Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Bukan Lagi Anggota Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
KONFERENSI PERS - (kiri ke kanan) Anggoya DJSN Soeprayitno, Plt. Ketua DJSN Andi Zainal Abidin Dulung dan Anggita DJSN Ahmad Anshori saat melakukan konferensi pers di Hotel Rivoli Jakarta Pusat, Sabtu sore (19/1/2019). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyampaikan pemberhentian Dr. Syafri Adnan Baharudin sebagai Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Syafri Adnan sendiri mengajukan pengunduran diri melalui surat tertanggal 30 Desember 2018 yang ditujukan kepada Presiden RI dan ditembuskan kepada Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, DJSN, dan Dewan Pengawas serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

“Usulannya kita kirim, Pak Jokowi merespon dengan cepat, beliau menandatangani surat Kepres pada 17 Januari, memberhentikan Dewan Pengawas BPJS ketenagakerjaan dengan hormat,” terang Plt Ketua DJSN Andi Zainal Abidin Dulung di Hotel Rivoli Jakarta Pusat, Sabtu sore (19/1/2019).

Syafri Adnan saat ini tengah menghadapi kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mantan anak buahnya. RA selaku mantan tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan diduga menjadi korban kejahatan seksual dan melawan dengan melaporkan ke polisi. RA mengaku diperkosa empat kali selama periode April 2016 hingga November 2018.

DJSN telah menerima laporan pengaduan tentang dugaan perbuatan tercela yang dilakukan oleh salah satu anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 26 Desember 2018.

Kemudian, DJSN menindaklanjuti dengan membentuk Tim Panel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS, yang terdiri dari 1 orang anggota DJSN, 2 orang dari kementerian teknis (Direktur Jenderal PHI dan Jaminan Sosial serta Kepala Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan RI) dan 2 orang ahli (ahli psikologi dan ahli hokum).

Tim Panel telah bekerja dan telah memanggil untuk meminta keterangan dari pelapor, terlapor dan para saksi. Seiring dengan proses kerja Tim Panel, Syafri Adnan akhirnya mengundurkan diri dan telah diizinkan oleh Presiden. Alasan pengunduran diri Syafri yakni agar fokus menghadapi kasusnya.

Anggota DJSN Ahmad Ansyori memyampaikan bahwa hasil kerja Tim Panel akan disampaikan lebih lanjut. Sementara sanksi untuk Syafri Adnan sendiri telah selesai dengan pengunduran dirinya.

“Karena sanksi tertinggi adalah pemberhentian maka dengan sendiri proses dari panel ini akan diselesaikan,” kata Anshori.

Sementara kasus hukum yang tengah berjalan antara Syafri dengan pelapor, DJSN mengaku tidak berwenang lagi. DJSN menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini