Terima Paket Ganja dari Ekspedisi, Seorang Wanita di Kendari Ditangkap

248
Terima Paket Ganja dari Ekspedisi, Seorang Wanita di Kendari Ditangkap
Seorang wanita inisal HAR (26) domisili Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk tim satgas Bea Cukai Kendari bersama tim BNNP Sultra karena memesan stik band berisikan narkoba jenis ganja.(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Seorang wanita inisal HAR (26) domisili Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk tim satgas Bea Cukai Kendari bersama tim BNNP Sultra karena memesan stik drum berisikan narkoba jenis ganja.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada 19 Mei 2022 sekitar pukul 09.30 Wita saat paket tersebut diantarkan ke alamat sesuai yang tertera pada resi pengiriman, yaitu kepada HAR.

“Paket tersebut diterima sendiri oleh pemilik barang, dalam hal ini HAR. Selanjutnya segera dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ucapnya dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengatakan bahwa pengungkapan paket narkoba jenis ganja tersebut merupakan sinergi antara Bea Cukai Kendari, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Utara, Bea Cukai Sibolga, dan BNNP Sultra.

Purwatmo menjelaskan, berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai Kendari pada hari Sabtu (14/5/2022) dari Bea Cukai Sibolga, Kanwil Bea Cukai Sumatra Bagian Utara, bahwa terdapat satu paket kiriman ekspedisi domestik dari Wajo (Sulawesi Selatan) tujuan Kendari.

Kata dia, paket tersebut diduga berisikan narkotika jenis ganja yang diberitahukan sebagai stik drum. Selanjutnya, unit pengawasan Bea Cukai Kendari segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi untuk memonitor pergerakan paket tersebut.

Pada Rabu (18/5/2022), Bea Cukai Kendari mendapatkan informasi bahwa paket tersebut sudah sampai di warehouse perusahaan ekspedisi di Kendari. Dari hasil identifikasi terhadap paket, didapati bahwa benar paket terebut berisikan narkotika jenis ganja.

Tim Bea Cukai Kendari kemudian melakukan koordinasi dengan BNNP Sultra dalam rangka melaksanakan penindakan. Pada Kamis (19/5/2022) dilakukan pengantaran paket tersebut dan pada pukul 09.30 Wita paket tersebut diterima tersangka dan langsung dilakukan penangkapan.

Selanjutnya, yang bersangkutan dan barang bukti langsung diamankan ke Kantor BNNP Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini