ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton dipastikan sudah menerima surat perintah pelaksanaan paripurna untuk memberhentikan Umar Samiun sebagai bupati di daearh itu.
Hal ini disampaikan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Teguh Setyabudi melalui Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sultra Ali Akbar yang diwawancarai temui awak ZONASULTRA.COM di kantor Bupati Buton, saat mengantarkan surat perintah pemberhentian Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun.
“Saya baru dari kantor DPRD Buton dan sekarang di kantor Bupati Buton mengantarkan langsung surat perintah pelaksanaan paripurna pemberhentian Samsu Umar Abdul Samiun sebagai Bupati Buton non aktif,”kata Ali Akbar, temui kantor Bupati Buton, Rabu (4/4/2018).
Surat itu perintah paripurna itu diantarkannya langsung ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton dan Pemda Buton atas perintah Pejabat (Pj) Gubernur Sultra berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri dalam negeri (Mendagri) dan putusan pengadilan Tipikor Jakarta atas vonis Umar Samiun, selama 3,9 tahun penjara.
(Baca Juga : PJ Gubernur Minta DPRD Buton Paripurnakan Pemberhentian Umar Samiun)
“Berdasarkan SK Mendagri dan putusan pengadilan tersebut, maka Pj Gubernur memerintahkan untuk segera melakukan paripurna pemberhentian Samsu Umar Abdul Samiun,” kata La Bakry di ruang kerjanya, Rabu (4/4/2018).
Lanjut kata dia, setelah surat diserahkan, DPRD Buton diberi wakatu seminggu untuk menggelar paripurna pemberhentian Umar Saimun. Jika tidak digelar dalam waktu yang ditentukan, maka mereka akan diberi sanksi. Sebab, tak ada alasan bagi DPRD untuk tidak menggelar rapat paripurna itu.
Dia juga menjelaskan, saat dirinya menyerahkan surat perintah pelaksanaan paripurna itu kepada DPRD Buton, dia sudah mengambil beberapa foto sebagai bahan laporannya kepada (Pj Gubernur) serta Mendagri.
Sementara di Pemda Buton, surat ini diberikan melalui La Ode Zilfar Djafar selaku Sekretaris Daerah.
Menurut Ali Akbar, jika paripurna pemberhentian sudah digelar, maka Pemprov Sultra akan bersurat ke Mendagri untuk segera mengeluarkan surat perintah pelaksanaan pelantikan Bupati Buton La Bakry, secara definitif.
“Paling lama dua minggu pasca paripurna pemberhentian, maka Plt Bupati Buton La Bakry, akan resmi dilantik menjadi Bupati Buton definitif,” tuturnya.
Sementara itu, menanggapi surat perintah pemberhentian Samsu Umar Abdul Samiun yang diantarkan langsung oleh Ali Akbar itu, Ketua DPRD Buton La Ode Rafiun mengaku untuk saat ini, baik secara kelembagaan maupun pribadi, pihak DPRD Buton masih fokus pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra.
“Saat ini saya belum banyak komentar lebih lanjut, sebab ini sudah masuk rana politik,” tukasnya.
Dia juga mempertanyakan ancaman sanksi yang kemukakan oleh Ali Akbar jika pihaknya tidak segera melaksanakan surat perintah itu.
“Sanksi apa? Itu aturan dari mana? Pastinya jangan buat konflik di daerah, karena sasarannya nanti kembali ke daerah,” tukasnya lagi. (A)