Terindikasi Pernah Korupsi, Tiga Bacaleg Terancam Dicoret

370
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Iwan Rompo
Iwan Rompo

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tiga bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam tidak bisa ikut berkompetisi pada Pemilu 2019 nanti. Tiga orang itu terindikasi pernah terjerat kasus korupsi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo. Sayangnya, Iwan masih enggan menyebut nama dan di mana partai ketiga orang yang dimaksud itu.

“Jadi dua orang dalam berkasnya itu mereka lampirkan sendiri kalau pernah terjerat kasus korupsi. Nah kalau yang satu ini kita dapat informasi dari masyarakat,” kata Iwan di Kantor KPU Sultra, Rabu (18/7/2018).

Guna memastikan informasi itu, KPU akan melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan dan juga kejaksaan. Jika benar, dipastikan ketiganya akan tereliminasi. “Kalau benar sudah pasti begitu, dicoret,” tambah Iwan.

Lanjtnya, selain tiga orang itu, masih ada kemungkinan KPU akan menemukan lagi bakal calon yang pernah terjerat kasus korupsi. “Ini kan kita baru akan melakukan verifikasi calon, jadi mungkin saja akan ada lagi nanti. Tapi untuk kita sampaikan nama dan partainya belum dulu sekarang. Tunggu nanti setelah kita menyampaikan ke partai yang bersangkutan,” jelasnya.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU melarang mantan narapidana atau napi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg). Napi yang dimaksud disini adalah mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual, dan mantan terpidana korupsi. (B)

 


Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini