ZONASULTRA.COM, RAHA– Surat rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Muna terkait pelaksanan Pemungutan Suara Susulan (PSS) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Oempu Kecamatan Tongkuno, yang dimasukan pada Minggu (13/12/2015) tengah malam, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Muna, diduga dipalsukan.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Muna, Rustam menegaskan, surat rekomendasi yang dikirim dan telah diterima KPU Muna adalah permintaan PSS di seluruh TPS Desa Oempu, bukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sehingga kuat dugaan, surat rekomendasi yang diterima oleh lembaga yang diketuai LM. Amin Rambega itu telah disabotase oleh oknum tertentu di KPU Muna.
“Kita sudah lapor semua ini ke Polres Muna, untuk diselidiki siapa oknum yang memalsukan rekomendasi kita itu,” kata Rustam, Rabu (16/12/2015).
Indikasi adanya pemalsuan, lanjut Rustam, antara lain bisa dibuktikan dengan melihat surat rekomendasi yang dipegang KPU Muna yang disebutnya mengalami perubahan. Baik dari stempel, tanda-tangan dan kata-kata dalam surat rekomendasi tersebut.
“Kita sudah cek itu rekomendasi yang dipegang KPU Muna, stempelnya berbeda, tanda tangan berbeda dan kata katanya juga berbeda. Rekomendasi kita terindikasi disabotase oleh oknum KPUD Muna, “tegasnya.
Menurut dia, surat rekomendasi permintaan PSS itu, setelah dimasukan KPU pada Minggu tengah malam, sempat dibawa keluar dari kantor KPU oleh oknum komisioner. Nanti pada Senin (14/12/2015) jam 11.00 Wita, rekomendasi itu dikembalikan ke KPU. Sehingga berdasarkan dugaan serta keganjilan pada surat rekomendasi yang diterima KPU, kata Rustam, menjadi dasar bagi Panwaslu untuk melaporkan hal ini kepada pihak berwajib.
Sementara itu, komisioner KPU Muna, Andang Rahmat Jaya yang ditemui di kantor KPU Muna, mempersilahkan Panwaslu Muna untuk membawa persoalan surat rekomendasi ini kepada pihak berwajib.
“Kami sangat membuka diri meminta kepada Panwaslu, meneruskan laporannya kepada pihak yang berwenang sebagai pihak kompetensi membuktikan, apakah benar tanda-tangan basah dibawah ini benar-benar milik komisioner Panwaslu Muna atau sudah dipalsukan, “kata Andang, sambil memperlihatkan fotokopi surat rekomendasi Panwaslu yang disebut telah dipalsukan.
Menurut Andang, dirinya sebagai pihak yang menerima surat rekomendasi Panwaslu pada Senin dini hari itu, merasa tidak nyaman dengan kabar adanya sabotase rekomendasi Panwaslu oleh oknum KPU Muna.
Dia bersikukuh bahwa surat yang meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dimiliki KPU benar-benar surat rekomendasi asli yang dikeluarkan dan ditanda-tangani oleh ketiga anggota Panwaslu Muna.
“Kami tidak memiliki tujuan atau tendensi untuk merubah atau menambah apa-apa atas rekomendasi Panwaslu itu, “terangnya.
Disinggung, terkait surat rekomendasi yang sempat dibawa keluar dari kantor KPU, Andang membenarkan. Dia mengatakan, surat itu memang sempat dia bawa pulang kerumah dengan alasan keamanan.
“Saya hanya mengamankan jangan sampai hilang, sebab yang menjaga ruangan sudah pulang. Sehingga tidak memungkinkan disimpan dilaci dan keesokan harinya kami sampaikan kepada teman-teman, “pungkas Andang.
Penulis : Lily
Editor : Kiki