ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Samir meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait pembangunan vila oleh PT Labengki Nirwana Resort yang diduga berada di kawasan hutan lindung.
Teluk cinta Pulau LabengkiHal tersebut diperlukan sesuai fakta di lapangan yang ditemukan oleh Dinas Kehutanan setempat, setelah melihat langsung tempat pembangunan villa di kawasan wisata Labengki pada Selasa (17/5/2016) lalu ternyata berada dikawasan hutan lindung.
Menurut Samir, hal tersebut dianggap melanggar aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan nomor 22 tahun 2012 tentang pedoman kegiatan usaha pemamfaatan jasa lingkungan hutan lindung. Sehingga pada Kamis (18/5/2016), Dishut mengeluarkan 4 poin surat teguran yang harus dilakukan oleh pihak PT Labengki Nirwana Resort. Namun, hingga saat ini surat teguran tersebut belum mendapatkan jawaban dari pihak perusahaan.
“Berarti pembangunan vila yang dilakukan investor melanggar hukum, karena itu masuk kawasan hutan lindung,” kata Samir, Rabu (25/5/2016).
“Kami minta kepolisian mengambil langkah-langkah hukum, karena didalamnya sudah jelas terjadi pelanggaran pidana,” lanjutnya.
Politisi asal partai Hanura itu juga menyesalkan sikap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) provinsi yang seakan semena-mena dalam mengeluarkan izin. Tanpa memahami jika pulau Labengki itu berada di wilayah Konawe Utara.
Kata Samir, pemerintah daerah sendiri memiliki instansi terkait yang dapat menjadi tempat untuk berkoordinasi. Diantaranya, Dinas Kehutanan, Dinas pariwisata dan Badan Lingkungan Hidup (BLH). Namun, hal tersebut diabaikan oleh pihak BKSDA.
“Saya tidak yakin pembangunan villa yang sudah menghabiskan anggaran yang cukup besar mau tidak ada pelanggarannya,” katanya.
Sementara itu, pengiat lingkungan dari lembaga pemerhati tambang (Lempeta), Ashari menganggap, surat teguran dari Dishut Konut terkait pembangunan vila diatas hutan lindung milik PT Labengki Nirwana Resort, permasalahan tersebut harus segera disikapi.
Bahkan, kata Ashari, dengan adanya surat teguran tersebut hampir dapat dipastikan kebenaran informasi dari masyarakat Labengki yang diterimanya terkait asal usul kayu yang dipakai untuk bahan baku pembangunan vila tersebut diambil atau berasal dari kawasan hutan lindung disekitar pulau-pulau di Labengki.
“Kami minta kepada Polres Konawe dan Dishut Konut sebagai lembaga tehnis, segera melakukan lacak bala untuk mengecek. Jika terbukti, maka kami meminta segera hentikan kegiatan pembangunan vila. Tangkap dan penjarakan oknum kejahatan di bidang lingkungan,” tukasnya. (B)
Penulis : Murtaidin
Editor : Kiki