Terkait 57 Surat Keterangan e-KTP Palsu, Panwaslih Cari Anak Buah Kapal Putih

Mau Coblos Ulang, Puluhan Masyarakat Marobo Urus KTP
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Walikota Kendari 2017 terus melakukan pencarian terhadap 57 warga yang menggunakan Surat Keterangan (Suket) KTP Elektronik (e-KTP) palsu dari Kelurahan Abeli (28) dan Bungkutoko (29).

Mau Coblos Ulang, Puluhan Masyarakat Marobo Urus KTP
Ilustrasi

Divisi Penangan Pelanggaran Panwaslih Kendari Sahinuddin mengatakan informasi terbaru yang didapat bahwa para pengguna Suket tersebut adalah anak buah Kapal (ABK) Putih. Saat ini Panitia Pengawas Lapangan (PPL) siaga di Abeli dan Bungkutoko mencari ABK-ABK tersebut yang kabarnya sedang berlayar.

“Boleh jadi para ABK dari kapal Putih ini memang ingin mengurus Suket e-KTP tapi melalui calo dan tidak sesuai prosedur. Bisa juga keberadaan mereka itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pemilihan,” kata Sahinuddin di Kendari, Jumat malam (9/12/2016).

Awalnya masalah Suket palsu tersebut, Ketua RW 1 Bungkutoko Jasbar yang menyetor 29 suket palsu tersebut ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sedangkan, untuk Abeli yang berjumlah 28 Suket dibawa langsung oleh masing-masing warga ke PPS.

Panwaslih telah melakukan pemeriksaan terhadap Jasbar dan istrinya namun keterangannya tak cukup. Olehnya harus ada keterangan lagi dari para pengguna Suket tersebut yang satupun belum ditemukan.

Selain Panwas, pihak kepolisian juga menangani kasus tersebut dengan dugaan tindak pidana umum pemalsuan data. Hanya saja kata Sahinuddin, pihaknya belum mengetahui perkembangan di kepolisian. Panwaslih fokus pada dugaan pelanggaran soal data pemilih atau pidana pemilu.

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula dari adanya temuan KPU soal Suket e-KTP  diduga palsu yang kemudian dilaporkan ke Panwaslih. Berdasarkan keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bahwa suket tersebut tak teregister alias palsu.

Dalam suket E-KTP menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang dalam proses perekaman E-KTP. Suket E-KTP tersebut mestinya dikeluarkan oleh Disdukcapil yang bisa digunakan warga yang tak terdaftar dalam daftar pemilih untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau memilih pada 15 Februari 2016 mendatang. (A)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini