Terkait Desa Fiktif, 56 Kades di Konawe Diperiksa Polisi

Terkait Desa Fiktif, 56 Kades di Konawe Diperiksa Polisi
Pemeriksaan - Penyidik Ditkrimsus Polda Sultra saat meminta keterangan terhadap salah satu Kepala Desa (Kades) di Konawe. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa fiktif (Restu/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tiga desa fiktif dan 53 desa tidak memenuhi syarat di Kabupaten Konawe.

Pantauan zonasultra.id di lapangan, empat penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra melakukan pemeriksaan terhadap puluhan kepala desa di Mako Polres Konawe.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Konawe, Iptu Rahmat Zam zam menjelaskan, pemeriksaan terhadap para kepala desa itu merupakan tindak lanjut kasus dugaan desa fiktif dan desa tidak memenuhi syarat yang dimekarkan menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2011 yang diduga kuat bodong.

Baca Juga : Periksa Penggunaan Dana Desa, DPRD Konawe Temukan 9 Proyek Fiktif di Desa Lasada

“Iya benar ada kegiatan penyidik dari Dirkrimsus Polda Sultra, kegiatan ini terkait dengan kasus desa fiktif, 56 Kades yang akan diperiksa,” Kata Rachmat di kantornya, Senin (19/8/2019)

Rachmat mengaku belum mengetahui secara pasti sampai kapan penyidik Ditkrimsus Polda Sultra melakukan pemeriksaan di Mapolrea Konawe.

Sebelumnya, Polda Sultra telah melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Konawe.

Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto mengatakan sudah meminta pendampingan kepada KPK, dan juga Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam menangani kasus dugaan korupsi tiga desa fiktif yang mendapat kucuran dana desa di Kabupaten Konawe.

“Kita sudah minta pendampingan dan supervisi KPK, saya sudah menyurati KPK. Jadi, kami yang menangani kasus tersebut bersama KPK dan Bareskrim Mabes Polri,” jelas Brigjen Pol Iriyanto kepada wartawan di Polda Sultra, Rabu (14/8/2019).

Selain meminta pendampingan, Polda Sultra juga sudah meminta bantuan audit dari KPK. Iriyanto menegaskan kasus tersebut akan terus dilanjutkan dan tak akan pernah dihentikan. Menurutnya, kemungkinan besar tersangka dalam kasus tersebut lebih dari satu orang.

“Tersangkanya lebih dari satu tapi kami masih butuh pendalaman khusus. Suatu saat, kalau semua sudah jelas, pasti saya akan sampaikan ke publik melalui rekan-rekan wartawan, mohon bersabar,” katanya.

Iriyanto juga meminta dukungan moril kepada masyarakat Sultra. Ia mengaku tidak akan mundur dan gentar menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga : Polda Libatkan KPK Usut Kasus Korupsi Dana Desa di Konawe

“Saya butuh dukungan moril masyarakat Sultra, saya pastikan, saya tidak akan mundur,” tukasnya.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan, kasus tersebut sudah diselidiki sejak awal 2019. Proses yang dilakukan mulai dari pengumpulan alat bukti, hingga memintai keterangan pihak-pihak terkait guna mendalami kerugian keuangan negara.

“Kami juga akan meminta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri dugaan kerugian keuangan negara. Jadi KPK yang mensurpervisi, BPK yang juga akan mengaudit,” jelasnya.

Sementara Pemkab Konawe melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan belum menjawab telepon dari awak zonasultra yang melakukan upaya konfirmasi. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab Konawe. (b)

 


Kontributor: Restu Tebara
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini