Terkait Gugatan BERANI, DKPP: KPU dan Bawaslu Kolaka Tak Langgar Etik

Terkait Gugatan BERANI, DKPP: KPU dan Bawaslu Kolaka Tak Langgar Etik
SIDANG DKPP - Ketua DKPP Harjono (kanan) saat membacakan putusan di Gedung DKPP Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak melanggar kode etik seperti yang dilaporkan oleh Asmani Arif dan Syahrul Bedu, pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cabup) Kolaka nomor urut 2.

Selain itu, DKPP juga menolak laporan pasangan calon yang berakronim BERANI itu terhadap Nur Ali, Lukman, Aidil dan Hasnawaty selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka serta Akhiruddin selaku Kabag pendataan KPU Kabupaten Kolaka, serta Juhardin dan Iswanto selaku anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka sebagai teradu dalam sidang sengketa Pilkada Kolaka.

“Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik para teradu,” ujar Ketua DKPP Harjono saat membacakan putusan di Gedung DKPP jl. MH Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).

Menurut anggota DKPP, Ida Budhiati saat membacakan pertimbangannya bahwa dugaan manipulasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra serta pemilihan bupati dan wakil bupati Kolaka tidak dapat dibuktikan.

Kata dia, KPU Kolaka hanya menerima Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) secara berjenjang dari KPU yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dimutakhirkan.

“Dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, para teradu telah melakukan upaya maksimal untuk menghasilkan data yang akurat dan aktual dari data 2017 serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait,” jelas Ida saat membacakan pertimbangan putusan.

Sementara terkait KTP-elektroik ganda, Dinas Dukcapil Kolaka seudah mengakui bahwa hal tersebut adalah kesalahan sistem. DKPP berpendapat masalah tersebut tidak dapat dibebankan kepada para teradu.

Sedangkan terkait dengan laporan politik uang yang tidak ditindaklanjuti oleh para teradu yakni Bawaslu Kolaka, pihaknya juga telah menerbitkan putusannya.

“Para teradu telah menindaklanjuti laporan dan melakukan kajian, dan tidak termasuk pelanggaran pemilu,” terang Ida.

Selanjutnya DKPP memerintahkan KPU dan Bawaslu Provinsi Sultra untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tujuh hari sejak diputuskan. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini