ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Rajab Jinik menanggapi soal isu adanya layanan publik yang mensyaratkan sertifikat vaksinasi agar bisa dilayani.
Ia mengungkapkan, sampai saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari belum mengeluarkan surat keputusan ataupun rekomendasi dari DPRD Kota Kendari terkait aktivitas umum ataupun aktivitas yang berhubungan dengan kepentingan pribadi, yang harus dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi.
Ia juga mewanti-wanti tidak boleh ada vaksin yang menjadi syarat dalam segala bentuk keperluan administrasi di berbagai instansi.
“Sampai saat ini belum sama sekali saya mendengar ada aturan yang menjadikan sertifikat vaksin untuk mengurus sesuatu di layanan publik,” ungkap Rajab saat ditemui di gedung DPRD Kota Kendari, Senin (16/08/2021)
Ia menegaskan agar segera melaporkan jika ada instansi ataupun perusahaan yang menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat dalam mengurus keperluan berkas.
“Kalau kedapatan ada instansi yang mengharuskan vaksinasi sebagai syarat layanan publik, segera laporkan ke Pemkot Kendari, atau ke kami DPRD Kota Kendari,” ucapnya.
Menurutnya, dalam hal mendapatkan pelayanan publik tidak boleh dibatasi hanya karena vaksinasi. Sebab, tidak ada undang-undang yang mengatur hal tersebut. Kata dia, berbicara tentang pelayanan publik berarti bicara tentang hak asasi manusia, tidak bisa dibatasi dengan vaksin.
“Sampai hari ini belum ada undang-undang yang membackup tentang itu. Contohnya, masa saya mau jadi pegawai negeri harus pakai vaksin, tidaklah. Ada hak pribadi, hak individu, hak asasi yang dilindungi, dan ketika dihubungkan syaratnya harus dibuktikan dengan vaksin, itu sudah menyalahi undang-undang,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar ini juga tetap mengimbau kepada masyarakat Kota Kendari agar mau melaksanakan vaksinasi demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Tentu, kita selalu mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan vaksin jika peduli dengan kesehatannya, karena ini menjadi tolok ukur kita. Jika masyarakat itu mau memutus mata rantai penyebaran Covid-19 maka segera vaksin,” tutupnya. (b)
Penulis: M17
Editor: Jumriati