ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan rapor final proper tahun 2016 kepada 30 perusahaan yang telah mengikuti proper. Dari jumlah itu, 20 perusahaan mendapat rapor merah dan 10 mendapat rapor biru.
Proper merupakan program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendorong perusahaan meningkatkan pengelolaan lingkungannya.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengolahan Limbah BLH Sultra Supiati mengatakan, dari penilaian proper perusahaan akan memperoleh citra atau reputasi sesuai dengan pengelolaan lingkungannya. Citra tersebut, lanjut dia, dapat dinilai dengan rapor warna emas, hijau, biru, merah dan hitam.
“Warna emas merupakan proper yg terbaik, artinya perusahaan tersebut sudah menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” kata Supiati saat ditemui pada pertemuan dan penyampaian rapor final proper tahun 2016 di Same Hotel Kendari, Rabu (14/12/2016).
Lebih lanjut Supiati menjelaskan, rapor biru adalah perusahaan yang telah memenuhi upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan, dan warna merah adalah perusahaan sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan.
“Kalau masih ada yang belum dipenuhi, sedikit saja bolongnya, rapornya pasti jadi merah. Ibaratkan nila setitik dapat merusak air sebelanga ,” kata dia.
Ia menambahkan, untuk rapor hitam tentu menjadi peringkat yang paling bawah. Rapor ini, kata dia, belum melakukan upaya dalam pengelolaan lingkungan sehingga berpotensi mencemari lingkungan. Dan beresiko untuk ditutup izin usahanya oleh KLH.
Sementara itu, Kepala BLH Sultra Muh. Hakku Wahab mengatakan, program itu mempunyai prestasi yang cukup tinggi, sehingga penghargaannya diberikan oleh Wakil Presiden RI dalam setiap tahunnya pada acara malam anugrah lingkungan, seperti yang baru saja dilaksanakan di Jakarta pada 7 Desember 2016 lalu.
Untuk itu ia berharap, para pengelola perusahaan dapat meningkatkan wawasan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dan informasi tentang peringkat tersebut dapat digunakan oleh pihak pengambil kebijakan untuk mempertimbangkan berbagai keputusan maupun strategi dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup di perusahaannya.
Adapun 20 perusahaan yang memiliki rapor merah adalah Rumah Sakit Bahteramas, RSUD Kota Kendari, RS Santa Anna, RS Korem, RSUD Bhayangkara, RSUD H.M Djafar Harun, Hotel Grand Clarion Kendari, Swissbell Hotel Kendari, dan Hotel Plaza In Kendari.
Selanjutnya PT Damai Jaya Lestari Konawe Utara, PT Sultra Utama Nikel, PT Damai Jaya Lestari Kolaka, PT Dinasty Thamier Dwi Jaya, PT Sultra Sawitindo, PT Kilau Indah Cemerlang, PT Metrix Elcipta, PT Tiran Indonesia, PT Panca Logam Nusantara, PT Lamora Tranding Company, dan PT IFISHDECO.
Sedangkan 10 perusahaan yang telah memiliki rapor biru adalah PT Pertamina (Persero) TBBM Kolaka, TBBM Raha, PT PLN (Persero) Unit PLTD Wangi-Wangi, Raha, Bau-Bau, Lanipa-Nipa, Kolaka, Wua-Wua, Poasia, dan Lambuya
Dari keseluruhan nama tersebut, masing-masing dapat dilihat pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 892/MENLHK/SETJEN/STD.0/12/2016 Tentang Hasil Penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2015-2016. (A)
Reporter : Irsan Rano
Editor : Jumriati