Terkait Polemik Pelantikan La Bakry, Teguh Setyabudi Tunggu Jawaban Mendagri

158
Teguh Setyabudi
Teguh Setyabudi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pejabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Teguh Setyabudi menyatakan, saat ini dirinya tengah menunggu keputusan Mentri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo untuk mengambil sikap terkait polemik pelantikan La Bakry menjadi bupati Buton definitif, menggantikan Umar Samiun.

Penyataan itu disampaikan Pj Gubernur menyusul adanya surat perintah dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono, untuk segera melepaskan status La Bakry yang saat ini masih masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bupati Buton, pasca Umar Samiun menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita sudah berkirim surat kepada Mendagri, kemudian nanti kita tunggu saja jawabannya pak Menteri. Kalau memang nanti sudah disahkan oleh beliau, kami sebagai wakil pemerintah pusat dalam hal ini Pj Gubernur akan berkirim surat kepada DPRD untuk melantik La Bakry,” jelas Teguh Setyabudi usai melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa dalam menyambut HUT Sultra ke -54 di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/4/2018).

Namun demikian, jika nantinya DPRD Buton tak kunjung melantik La Bakry sebagai Bupati Buton definitif, maka Pj Gubernur Sultra yang akan secara langsung melantik La Bakry. Sebab saat ini, proses pelantikan pun telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

“Kalau tidak dilantik, kami yang akan lantik. Ada regulasinya. Saya tidak yakin pak La Bakry bicara begitu, saya tidak yakin beliau bicara kalau tidak mau dilantik jadi bupati definitif. Tapi apakah benar atau tidak, saya tidak tau,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Teguh telah meminta DPRD Buton untuk segera manggelar rapat paripurna untuk memberhentikan Samsu Umar Samiun sebagai Bupati non aktif di daerah itu. Permintanaan itu dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi Teguh Setyabudi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan sudah menerima surat Mendagri perihal keputusan tentang pemberhentian Umar Samiun.

Plt. Bupati Buton La Bakry seyogyanya akan menggantikan bupati non aktif Samsu Umar Samiun yang divonis 3,9 tahun oleh penggadilan Tipikor Jakarta tahun lalu lantaran terlibat kasus suap dengan mantan hakim Ketua MK Akil Muchtar

Tidak hanya itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono juga mengaku telah memerintahkan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera melantik La Bakry.

Namun hingga saat ini, pelantik tak kunjung dilaksanakan. Bahkan DPRD Buton juga tak kunjung melakukan sidang paripurna pemberhentian Samsu Umar Abdul Samiun sebagai Bupati Buton non aktif. (B)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini