ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bawaslu Sulawesi Tenggara saat ini dalam proses melaporkan KPU Bombana ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu terkait dugaan pelanggaran etik karena ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ditemukan tak memiliki SK.
Ketua KPU Bombana Arisman mengatakan pastilah ada SK KPPS yang bertugas saat Pemungutan Suara ulang (PSU) 7 TPS dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Juni 2017 lalu. Namun ada KPPS tidak menunjukkannya kepada Bawaslu dengan alasan yang belum diketahui pasti.
Berdasarkan aturan yang berwenang menerbitkan SK dan mengangkat KPPS adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS). Masalah SK itu muncul saat KPU Bombana meminta SK KPPS untuk bahan laporan tapi ada PPS dan KPPS yang tidak mau memberikan.
“Kemudian kalau mengatakan tidak ada SK-nya kenapa mereka laksanakan kegiatan mulai dari validasi faktual pemilih, Bimtek (bimbingan teknis mereka ikut. Semua mereka ikuti,” ujar Arisman melalui telepon selulernya, Rabu (12/7/2017).
Berita Terkait : Tak Terbitkan SK KPPS, Bawaslu Adukan KPU Bombana di DKPP
Lanjut dia, sebagian besar PPS dan KPPS yang bertugas saat PSU sudah pernah bertugas saat pemilihan pada Februari 2017. Olehnya itu dia menganggap aneh bila saat ini dimunculkan masalah SK apalagi saat proses awal pelaksanaan PSU tidak pernah ada keberatan dari KPPS yang tak memiliki tak memiliki SK.
Arisman mengatakan belum mau berspekulasi apakah ada kepentingan politik soal masalah SK KPPS. Dalam waktu dekat ini KPU Bombana akan memanggil para PPS yang menerbitkan SK untuk meluruskan masalah tersebut.
“Kalau memungkinkan kita hadirkan PPS di sidang DKPP,” ujar Arisman. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose