ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan Kabupaten Bombana, Sahrun Senin (3/10/2016) hari ini diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sahrun diperiksa terkait kasus tunggakan pembayaran royalti PT Panca Logam Makmur atau PT PLM di Kabupaten Bombana yang diketahui telah merugikan negara sebanyak Rp 9 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sultra Rizal mengungkapkan, Sahrun diperiksa dengan status sebagai saksi terkait kasus tunggakan pembayaran royalti PT PLM.
“RS ini menjabat sebagai kepala bidang pertambangan umum Dinas Pertambangan Kabupaten Bombana dari tanggal 19 Mei 2012 hingga 14 Agustus 2015,” ungkap Rizal.
Dua hari sebelumnya, dua orang staf PT PLM juga telah diperiksa Kejati, dan saat ini telah berada di Rutan Kelas IIA Kendari karena dari statusnya sebagai saksi telah dinaikkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra.
(Artikel Terkait : Terkait Dugaan Korupsi, Kejati Sultra Periksa Bagian Keuangan PT PLM)
Untuk di ketahui, kasus ini merupakan kasus dugaan manipulasi data dan tidak dibayarnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh perusahaan tambang ke negara, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Modus kasus ini yakni perubahan laporan hasil produksi yang seharusnya 15 ton ore emas per tahun malah diubah menjadi 10 ton ore emas per tahun.
(Artikel Terkait ; Hari Ini Dua Orang Staf PT. PLM Diperiksa Kejati)
Sementara itu, pihak Kejati Sultra juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara Burhanudin, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, Cecep Trisnajayadi yang juga mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bombana dan Kepala Seksi di Dinas ESDM Kabupaten Bombana, Yusuf Lara. Selain itu, jaksa juga memeriksa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bombana, Anasrullah. (B)
Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati