Terkendala Dana, Pemkab Bombana Dilematis Jalani Rekrutmen PPPK

Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Burhanuddin A. HS Noy
Burhanuddin A. HS Noy

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilematis dengan adanya kebijakan pemerintah pusat terkait perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pasalnya, rekrutmen yang diagendakan pada Februari tahun ini rupanya akan dibebankan ke setiap daerah, utamanya pada sektor anggaran perekrutan dan penggajian.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana Burhanuddin A. Hs Noy mengatakan, pihaknya sangat siap dan merespon baik adanya kebijakan rekruitmen PPPK, kendati terkendala pada anggaran. Sebab, kebijakan tersebut hadir usai pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.

Sehingga, anggaran untuk perekrutan maupun penggajiannya sama sekali tidak mendukung. Kata dia, jika pelaksanaannya dipaksakan, tentu ini akan menimbulkan permasalahan hukum bagi pemda Bombana.

BACA JUGA :  15 Parpol di Bombana Siap Lawan Politik Uang dan SARA

“Seandainya saja kebijakan tersebut ada sebelum pembahasan APBD tahun ini otomatis kami tidak akan kebingungan. Sebab, semua program pembangunan dan pemberdayaan telah terencana dan target penggunaan anggaran sudah memiliki juknis masing-masing,” ujar Burhanuddin ditemui di ruangannya, Kamis (31/1/2019).

Selain itu, kata Burhanuddin, BKN dan Kementerian Keuangan sampai saat ini belum memiliki solusi terkait penganggaran rekrutmen PPPK itu.

“Kemarin itu ada rapat di Kota Batam yang melibatkan kepala daerah dan kepala dinas dari seluruh Indonesia dengan membahas masalah perekrutan dan penganggaran. Namun, belum ada solusi soal itu dan mungkin untuk informasi penganggaran akan dibahas pada rapat tahap kedua,” terang Burhanuddin.

BACA JUGA :  Tahun Ini, 4 SMP Sederajat di Bombana Gelar UNBK

Menurut rencana, rekrutmen PPPK dibuka dengan target 150.000 formasi di seluruh Indonesia. Perekrutan ini pun dibuka untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh tanpa batasan usia dan bersifat terbuka secara umum. Baik itu tenaga honorer kategori satu (HTK1) maupun HTK2, non kategori serta dapat menerima pendaftar dari luar daerah Bombana.

“Khusus untuk penyuluh diberi batasan usia maksimal 57 tahun. Target perjanjian kontrak juga bervariasi ada satu, tiga hingga lima tahun dengan target pelaksanaan perekrutan pula direncanakan bulan Februari 2019,” pungkasnya. (b)

 


Kontributor: Muhammad Jamil
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini