Terlibat Korupsi Bansos, Ketua Kelompok Tani di Pasarwajo Ditahan

Terlibat Korupsi Bansos, Ketua Kelompok Tani di Pasarwajo Ditahan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasarwajo, telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) perluasan area sawah senilai Rp 890 juta pada anggaran tahun 2014 di Kelurahan Kamaru, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.

Dana Bansos tersebut berasal dari Kementerian Pertanian.

Terlibat Korupsi Bansos, Ketua Kelompok Tani di Pasarwajo Ditahan
Ilustrasi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasarwajo, Ardyansha. mengungkapkan, kedua tersangka itu adalah ketua kelompok tani berinisial AI dan satu orang kontraktor LJ.

Untuk sementara, pihaknya baru menetapkan dua orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Sekarang tersangka kita titip di rutan Baubau, sambil menunggu proses lebih lanjut. Sejauh ini para saksi yang sudah dimintai keterangannya kurang lebih 50 orang,” kat Ardyansa, saat dikonfirmasi awak media zonasultra.id Selasa (12/1/2016).

Ke-50 orang saksi tersebut antara lain anggota kelompok tani, saksi ahli dari Badan Pertanahan Negara (BPN), Dinas Pertanian Buton, petugas lapangan dan petugas tehknis.

“Tidak menuntut kemungkinan ada tersangka lain yang terjerat, karena kita lagi menunggu hasil pemeriksaan para ahli dan Badan Pertanahan Negara (BPN),” ujar Ardhyansa.

Dalam aturannya, menurut Kajari Buton, seharusnya kelompok tani yang menerima dan mengerjakannya, tapi pihak dinas Pertanian Buton malah dikelola oleh pihak ketiga dengan cara memakai jasa kontraktor dan mitra.

Pada intinya, perluasan area sawah tersebut tidak sesuai, karena tidak mencukupi target yang ditentukan dari pusat. Sehingga, pihaknya memastikan ada kerugian negara dalam kasus ini.

 

Penulis : Nanang
Editor : Kiki