ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rahman, yang terlibat korupsi percetakan sawah telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kurungan penjara selama 3 tahun dan enam bulan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo, Patrick G Neonbeni, mengatakan selain dituntut penjara, Rahman juga dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 225 juta serta denda Rp 50 juta.
“Uang pengganti sebesar Rp 225 itu apabila tidak bayarkan maka diganti dengan hukuman penjara dua tahun. Kemudian dendanya yang Rp 50 juta itu subsidernya enam bulan,” terang Patrick saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (13/8/2015).
Selain Rahman kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 8 miliar ini juga melibatkan Abdullah yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek percetakan sawah di Konsel tahun 2012 itu berjalan. Abdullah juga dituntut dengan kurungan penjara penjara kemudian uang pengganti dan denda yang sama dengan Rahman.
“Keseluruhan uang pengganti yang harus dibayarkan dalam kasus ini sebesar Rp 450 juta. Itulah yang dibagi untuk dibayarkan keduanya (Rahman dan Abdullah-red), tapi kalau semuanya mau dibayarkan oleh satu orang saja terkait uang pengganti maka dianggap telah terbayarkan,” jelasnya.
Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa korupsi ini akan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari yang akan digelar, Selasa (18/8/2015), pekan depan.