Kedua oknum aparat ini berhasil diringkus berdasarkan penangkapan terhadap dua tersangka lain, Ardi dan Sony oleh jajaran Polres Kendari. Ardi cs ditangkap saat sedang mengkonsumsi shabu-shabu. Modus
Kedua oknum aparat ini berhasil diringkus berdasarkan penangkapan terhadap dua tersangka lain, Ardi dan Sony oleh jajaran Polres Kendari. Ardi cs ditangkap saat sedang mengkonsumsi shabu-shabu. Modus operandi penggelapan, Ardi merental mobil di Kendari dan membawanya ke Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Keduanya lalu menghubungi oknum anggota Polres Muna berinisial Bripka Mu, yang merupakan Kepala Unit (Kanit) Reserse Polsek Lawa. Saat hendak bertransaksi, Bripka Mu membawa seorang rekannya bernama Bripka Yu, anggota Polres Muna. Kedua belah pihak lalu bertemu di Torobulu dan menyepakati harga. Bripka Mu dan Bripka Yu lalu membawa mobil tersebut ke wilayah Kabupaten Muna dan menjualnya kembali.
Kepala Unit (Kanit) Reserse Polres Kendari Inspektur Dua (Ipda) Abdul Haris saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2015), mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa mobil sebanyak lima unit.
Tiga unit mobil diamankan dari rumah Bripka Mu di Raha. Dua unit lainnya diserahkan ke polisi keesokan harinya. Kuat dugaan, mobil hasil penggelapan ini sudah mencapai puluhan.(*/Azwirman)