Terlibat Politik Praktis, 31 ASN Wakatobi Disanksi KASN

250
Kordinator Devisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi, La Ode Januria
La Ode Januria

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Sebanyak 31 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) gegara terlibat politik praktis.

Kordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi, La Ode Januria mengatakan mereka berlatar belakang guru dan PNS pemerintahan.

“ASN terbanyak yang melanggar adalah guru,” katanya saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu Kabupaten Wakatobi, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Minggu, (19/7/2020).

BACA JUGA :  Wakatobi Juara 2 Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan

La Ode Januria menjelaskan, balasan hasil kajian Bawaslu Wakatobi dari rekomendasi KASN. Lima orang diberikan sanksi peringatan, dan 24 orang sanksi Moral. Sedangkan dua orang lainnya lagi masih menunggu rekomendasi KASN terkait sanksinya.

Menurutnya, yang berhak memberikan sanksi adalah pejabat pembina kepegawaian di masing-masing instansi, Bawaslu hanya mengingatkan kembali dengan berkordinasi menanyakan kapan sisanya diberikan sanksi.

BACA JUGA :  Wakatobi Juara 2 Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan

Apalagi pejabat pembina kepegawaian diberi waktu 14 hari untuk menindak lanjuti rekomendasi KASN.

Ia berharap ASN setempat agar tidak terlibat atau melibatkan diri dalam politik praktis di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Karena saat ini Bawaslu masih menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Tapi jika sudah penetapan calon maka potensi dugaan pelanggaran pidana pemilihan menantinya,” ujarnya. (b)

 


Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini