ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kendari menetapkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kota Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, Amir Hasan terbukti terlibat politik praktis karena mengkampanyekan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2018-2023 di akun Facebooknnya.
Ketua Panwas Kota Kendari Sahinuddin mengatakan, apa yang dilakukan Amir Hasan itu melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami telah mendapatkan tembusan dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Akan tetapi baru Kasat Pol PP Kendari yaitu Amir Hasan yang telah direkomendasikan pertama,” ucap Sahinuddin saat ditemui di kantornya, Kamis (25/01/2018).
Lanjut Sahinuddin, saat ini pihaknya telah menyampaikan surat kepada Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra agar memberikan sanksi kepada Amir Hasan.
Hal itu berkenaan dengan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yang telah dilakukan Amir Hasan.
“Jadi sanksi dari ASN adalah sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka. Jika kembali melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” jelas Sahinuddin.
Selain Sahinuddin, ada empat ASN lainnya yang telah dilaporkan oleh Panwaslu Kota Kendari, yakni tiga orang lurah dan satu staf kelurahan.
Untuk diketahui, pada awal Januari lalu, salah satu masyarakat melaporkan Kepala Satpol-PP Kota kendari Amir Hasan ke Panwaslu karena postingan di akun facebook milik Kasatpol PP tersebut. Dalam unggahannya, Amir memajang foto salah satu kandidat balon gubernur, Asrun-Hugua. (B)
Reporter : Lukman Budianto
Editor : Abdul Saban