PENERTIBAN KENDARAAN – Pihak Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe Utara (Konut) sedang melakukan penertiban kendaran angkutan umum, sebagai tindak lanjut atas perubahan status terminal lahimbua dari tipe C ke tipe B. (Jefri/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Terminal Lahimbua yang berada di wilayah ibu kota Wanggudu, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) naik status menjadi tipe B. Sebelumnya terminal yang menjadi tempat bongkar muat penumpang angkutan kota itu berada di tipe C.
Kenaikan status itu karena wilayah penghasil ore nikel yang dipimpin Ruksamin-Raup itu telah berdiri menjadi kabupaten dan merupakan salah satu jalur lintas antara provinsi yaitu, Provinsi Sultra dan Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kesepakatan kerjasama perubahan status antara Pemerintah Provinsi Sultra dan Kabupaten Konut itu telah ditandatangani oleh Bupati Konut, Ruksamin. Sebagai langkah awal, Dinas Perhubungan (Dishub) Konut mulai melakulan penataan dan peningkatan fasilitas terminal. Seperti, pembenahan pelataran tanaman, infrastruktur bangunan untuk masing-masing kendaraan dari berbagai wilayah, papan pemberitahuan dan bangunan lainnya.
Pelaksanan tugas (Plt) Kadishub Konut Haris Labudu mengatakan, dengan naiknya status tipe B seluruh kendaraan dari berbagai wilayah yang melintas di Konut akan ditertibkan dan difokuskan ke terminal tersebut. Sehingga kendaraan angkutan masing-masing rute tak sewena-wena mengambil penumpang. Juga memfungsikan kendaraan angkutan kota wilayah Wanggudu, mengingat sekarang ini Konut telah memiliki 6 kendaraan angkutan jenis mikrolet.
“Jadi, kita akan tertibkan seperti mobil dari Kendari, Unaaha, Kolaka, Sulteng itu masing-masing akan dibangunkan tempatnya. Agar penumpang tidak kebingungan. Dengan naiknya status tipe B otomatis PAD kita juga akan meningkat,” kata Haris di ruang kerjanya, Selasa (9/5/2017).
Sedangkan kendaraan roda empat untuk wilayah Konut, lanjut Haris, pihaknya akan melakukan penambahan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bepergian. Dan selanjutnya dishub akan melakukan sosisalisasi selama dua bulan untuk penggunaan terminal kepada tiap-tiap angkutan kota yang melintas agar dapat diketahui dan dipahami.
“Kami akan koordinasikan ke provinsi untuk pemotongan izin trayek kendaraan, seperti mobil dari Sulteng harus bongkar di terminal Lahimbua dan selanjutnya akan pindah ke mobil yang dari Kendari,” tutupnya. (B)
Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Jumriati