ZONASULTRA.COM,LAWORO– Sebanyak 8.532 warga Muna Barat (Mubar) belum memiliki KTP Elektronik. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat menyerahkan hasil entri data aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk dikeluarkan data kependudukan.
Divisi Perencanaan Program dan Data, KPU Mubar, Alirun Asa mengatakan, data tersebut akan disingkronisasikan untuk memastikan apakah nama-nama pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan masuk dalam model AC terdata dalam kependudukan di Mubar.
“Pada tanggal 3/11, KPU dan Panwas telah menyerahkan model AC ke Dinas Capil untuk melakulan singkronisasi data kependudukan serta memastikan apakah nama-nama pemilih yang masuk model AC ini masuk dalam data kependudukan Mubar,” terangnya.
Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah benar-benar penduduk Mubar dan memiliki hak pilih, karena dalam regulasi untuk dapat memilih harus memiliki KTP Elektrinik dan surat keterangan dari kantor catatan sipil.
“KPU harus menyerah ke capil karena KPU tidak memiliki domain untuk mengurus ACKWK dan yang memiliki wewenang adalah capil, sebagai lembaga yang berwenang dalam data kependudukan. Apakah dari jumlah 8.532 ini memiliki hak dan betul-betul asli Muna Barat,” tuturnya.
Jika pemilih tidak masuk dalam data base, maka Dinas Capil akan memberikan informasi ke KPU untuk di teruskan ke PPK/PPS dan ke penduduk atau warga bahwa untuk dapat mengeluarkan surat keterangan kependudukan harus berurusan dengan catatan sipil.
“KPU akan mengundang PPK/PPS untuk menyalurkan informasi tentang masyarakat yang masuk dalam data base kependudukan dan tidak memiliki KTP Elektronik untuk sampaikan ke Kades, kemudian diinformasikan bahwa DPS telah diumumkan dan kades menginformasikan kepada masyarakat. Kalau ada masyarakat yang tidak memiliki KTP dan surat keterangan kependudukan maka segera melapor ke PPK dan PPS atau berurusan dengan dinas Capi untuk di keluarkan surat keterangan kependudukan,” ungkap Alirun.
Ia juga menyampaikan, bila capil tidak mengeluarlan data kependudukan maka KPU menghapus data tersebut.
“Ini sesuai surat edaran 556 tentang penetapan DPT kaitanya dengan petunjuk pengisian model ABKWK meliputi, pemilih yang tidak memenihi syarat, pemilih baru, pemilih yang mengalami perubahan data penduduk, dan ACKWK pemilih yang memenuhi syarat untuk memilih nanun tidak memiliki KTP Elektronik atau yang belum dipastikan memiliki data kependudukan kemudian acuan pemutakhiran data,” tukasnya.
Selain itu juga sesuai dengan UU No.10 tentang Pilkada,PKPU No.8 tahun 2016 tentang Pemutakhiran data pemilih, setelah itu keluar surat edaran KPU No.506 tahun 2016 tentang pemutakhiran data. (C)
Reporter : Laode Pialo
Editor : Kiki