ZONASULTRA.COM, RAHA – Sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tersandung kasus korupsi, akhirnya dipecat dengan tidak hormat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) Muna. Pemecatan itu dilakukan pemda Muna setelah menerima putusan inkrah atau telah memiliki kekuatan hukum tetap pengadilan.
Bupati Muna, Rusman Emba hanya membenarkan kejadian tersebut. Namun enggan menjelaskan secara rinci perihal pemecatan itu.
“Kalau soal ini, bisa dikonfirmasi ke kepala BKPSDM,” terang Rusman, Rabu (2/1/2019).
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Muna, Rustam mengungkapkan pemberhentian sembilan ASN di lingkup Pemda Muna ini sesuai hasil putusan Pengadilan Tipikor Kendari.
“Statusnya sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Hal itu juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga Menteri. Diantaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Itu merupakan desakan KPK untuk secepatnya memproses para pelaku korupsi yang sebelumnya sudah dirilis se-Indonesia,” cetusnya.
Kata Rustam, pemecatan ASN para korup itu, terhitung sejak Senin (31/12/2018) lalu. “Surat pemberhentian secara resmi sedang digodok dibagian hukum. Sisa menunggu waktu saja,” jelasnya.
Pemberhentian itu juga mengacu pada UU ASN pasal 87 angka 4 huruf D pperaturan pemerintah (PP) nomor 11 pasal 250 huruf B tentang ASN.
Meski telah dinyatakan inkrah, dirinya enggan membeberkan siapa saja terpidana korupsi dari kalangan ASN Muna itu. “Ini hanya persoalan kemanusiaan, kami cuma menyampaikan jumlah tidak menyebutkan nama yang jelas status mereka sudah inkrah,” tegas Rustam. (a)