ZONASULTRA.COM,PASARWAJO – Tasman, Kepala Desa (Kades) Kakenauwe, kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi buronan Polres setempat, karena dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Tasman sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalah gunaan Dana Desa (DD) tahun 2016 lalu. Namun karena selalu menghindari panggilan pemeriksaan, polisi kini menjadikannya buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 17 Oktober lalu.
“Kita jadikan DPO karena yang bersangkutan (Tasman) dua kali dilakukan pemanggilan selalu mangkir,” ujar Kapolres Buton AKBP Andi Herman SIk melalui Kasat Reskrimnya, IPTU Hasanuddin diruang kerjanya, Jumat (20/10/2017).
Hasanuddin menjelaskan, tersangka (Tasman red) diduga menggelapkan DD tahun 2016, atas pekerjaan rabat beton dan perbaikan sarana air bersih di desanya yang tidak terlaksana. Dia manaksir, kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan Tasman itu mencapai Rp 300 juta lebih.
“Dugaan sementara, Tasman sudah ambil dana proyek itu dari bendahara, tapi kegiatannya tidak dilaksanakan sampai hari ini, dan tidak dikasih kembali,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun. (B)
Reporter : Nanang/Suparman
Editor: Abdul Saban