Tersangka Ilegal Mining di Konut Segera Disidangkan

65

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Unaaha, Rahmi Ningsih kepada awak zonasultra.id, Senin (9/2/2015) berkas kedua tersangka kini sudah dinyatakan rampung (P21). “Berkasnya kami su

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Unaaha, Rahmi Ningsih kepada awak zonasultra.id, Senin (9/2/2015) berkas kedua tersangka kini sudah dinyatakan rampung (P21). “Berkasnya kami sudah limpahkan ke pihak pengadilan untuk segera disidangkan, dan rencana dalam waktu dekat ini sidang perkara ini akan segerah dilakukan,” ungkap Rahmi Ningsih, di ruang kerjanya, Senin (9/2/2015).
Menurut Rahmi, saat berkas tersangka dilimpahkan ke kejaksaan pihaknya langsung melakukan penahanan, namun karena kedua tersangka mengalami gangguan kesehatan sehingga pihaknya memberikan izin untuk berobat. Kedua tersangka saat ini menjalani tahanan rumah.
Terkait barang bukti yang saat ini masih disita pihak kepolisian, Rahmi mengaku belum bisa memastikan langkah apa yang akan ditempuh kedepannya. Kejari Unaaha rencananya akan menghadirkan sekitar 20 orang saksi, diantaranya Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan Dinas Kehutanan (Dishut) Konut serta karyawan kedua perusahaan tersebut. 
Untuk diketahui, Polres Konawe menetapkan AU selaku Direktur Utama PT. Bososi Pratama (BP) dan MS, selaku Komisaris PT. Terminal Niaga Bersatu (TNB), salah satu kontraktor mining PT. BP, Ju’mat (20/6/2014).
AU dan MS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan 16 saksi dan 1 saksi ahli. Disamping itu, dokumen asli pertambangan pegangan perusahaan tersebut ikut disita.  Dan selanjutnya dikaji berdasarkan pasal 158 subsider 161 UU R no 4 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka terlibat secara langsung atas transaksi jual beli nikel secara ilegal di tengah-tengah pelarangan secara nasional pengiriman keluar bahan mentah nikel.
Selain melanggar UU Minerba terkait pelarangan  ekspor bahan mentah ore nikel keluar negeri, perusahaan tersebut juga berperkara soal penyerobotan kawasan hutan lindung seluas 1.850 ha. 
Beberapa instansi pemerintah yang berwenang yang harus dimintai keterangan serta arsip admintrasinya,  diantaranya Pemda setempat, Kementerian SDM, Kehutanan dan Perhubungan.
Berdasarkan KUHP, penyidik dapat menetapkan tersangka jika telah menentukan minimal 2 alat bukti yang sah. Dalam  kasus ini pihak penyidik telah mengantongi 4 bukti sah. 
Pihak kepolisian juga sudah menyita 8 item barang bukti, diantaranya, 28,200 metrik ton material ore, eksapator, dokumen perjanjian jual beli nikel, dokumen transaksi pembayaran di bank, peta wilayah IUP dan dokumen pengapalan dari Sahbandar. (Restu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini