Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Ikan di Konawe Jadi 3 Orang

Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar
Saiful Bachri Siregar

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Daftar nama tersangka kasus pengadaan bibit ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menetapkan Mukmin, Bendahara DKP sebagai orang yang ikut bertanggungjawab dalam proyek yang dianggarkan tahun 2015 lalu.

Kejari Konawe terlebih dahulu menetapkan Kusdiana selaku kepala Bidang pengadaan bibit dan tangkap DKP sebagai tersangka pada Februari lalu, selanjutnya pada awal Mei lalu Kejari Konawe juga menetapkan Joko Rusianto, mantan Kadis DKP yang saat ini menjabat sebagai Asisten Bupati sebagai tersangka, dan pada pekan lalu giliran Mukmin selaku Bendahara yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Total tersangkanya sudah ada tiga orang, namun ketiga tersangka belum kita tahan karena dianggap masih koporatif, dan penahanan mereka juga tergantung dari hasil pemeriksaan selanjutnya pasca ditetapkan sebagai tersangka, ” terang Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar, Selasa (5/6/2018)

Saiful memastikan kasus tersebut masih terus didalami, dan tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah. Namun, Kajari Konawe ini enggan membeberkan secara pasti apakah ada potensi adanya tersangka baru dengan alasan semua tergantung hasil penyidikan selanjutnya.

(Baca Juga : Majelis Hakim Vonis Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Konut 16 Bulan Penjara)

“Kita liat saja penyidikan selanjutnya, yang jelasnya kasus ini masih kami dalami. Para tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” lanjutnya

Dijelaskannya, dari total kerugian negara berdasarkan audit BPKP Sultra mencapai Rp 735 juta. Namun, hingga saat ini para tersangka baru mengembalikan uang sekitar Rp.100 juta.

“Dua tersangka mempunyai itikad baik dengan melakukan pengembalian, tersangka Kusdiana menggembalikan Rp.50 juta, serta Joko juga menggembalikan Rp.50 juta, sisa uang yang harus dikembalikan masih sekitar Rp.635 juta lagi,” terangnya (B)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini