Tersangka Penganiaya Bripda Fathur Jalani Sidang Kode Etik

319
sidang
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua tersangka penganiayaan yakni Bripda Zulfikar dan tersangka Bripda Fislan menjalani sidang Komisi Kode Etik di ruang Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (25/10/2018). Keduanya disidang terkait penganiayaan yang berujung pada tewasnya Bripda Fathurrahman Ismail pada awal September 2018.

Kabid Propam Polda Sultra AKBP Agoeng mengatakan sidang itu tidak terkait dengan pasal pidana tetapi terkait pasal kode etik. Pasal pidananya telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra yang proses sudah tahap P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Pelanggaran kode etik yang disangkakan adalah melanggar ketentuan pasal 7 ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri yang berbunyi setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri Jo pasal 10 huruf a perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri yang berbunyi setiap anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia.

(Berita Terkait : Masuk Tahap 2, Tersangka Penganiayaan Bripda Fathur Segera Diserahkan ke Jaksa)

“Sementara di persidangan, saksi yang hadir yaitu 7 anggota polisi baik letingnya, seniornya, juniornya dan lainnya. Dari pengakuan junior-junior yang menjadi korban, terungkap bahwa pemicu penganiyaan adalah cemburu ,” ujar Agoeng yang memimpin jalannya siding tersebut.

Mengenai keputusan hadil sidang terhadap dua pelaku, kata Agoeng belum dapat disampaikan karena sidang sedang berjalan dan masih akan dilakukan pendalaman terhadap kedua pelaku. Keputusan Komisi Kode Etik hanya ada dua opsi yakni masih layak jadi anggota polisi atau tidak layak jadi anggota polisi.

Keputusan tidak layak adalah berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sedangkan keputusan masih layak jadi anggota polisi berupa sanksi untuk meminta maaf atas perbuatan tercela, mutasi ke luar wilayah atau mutasi di dalam wilayah Polda Sultra.

Lanjut Agoeng, sidang pada Kamis 925/10/2018) pagi tadi merupakakan yang pertama terkait kasus penganiayaan Bripda Fathur. Putusan Komisi Kode Etik hanya bersifat rekomendasi, hasil rekomendasi akan dilanjutkan ke Kapolda Sultra untuk selanjutnya memutuskan kasus. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini