Tersangkut Korupsi, Wakil Ketua DPRD Muna Ditahan

ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RAHA – Surat keterangan sakit yang menjadi tameng sakti sang terdakwa kasus korupsi percetakan sawah di kabupaten Muna, Muh. Arwin Kadaka akhirnya kandas ditangan jaksa. Empat hari bermain petak umpet usai surat perintah penahanan politisi partai Gerindra di keluarkan oleh Pengadilan Tinggi Sultra.

Pada Jumat sore ( 14/9/2018) lalu, Wakil ketua DPRD Muna ini akhirnya dijebloskan di Rumah tahanan (Rutan) Kendari saat hendak menemui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muna, Muh. Anshar di Kendari.

” Terdakwa Muh. Arwin Kadaka sudah ditahan di Rutan Kendari, sejak Jumat (14/9/2018),” terang Kajari Muna Husin Fahmi, Senin (17/9/2018).

(Baca Juga : Sempat Tertunda, Wakil Ketua DPRD Muna Akhirnya Ditahan)

Kata Kajari, penahanan Arwin sesuai dengan surat penetapan penahanan terdakwa yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Provinsi Sultra nomor 2.PEN.PID.SUS.TFK/ 2018 PT.Kendari tanggal 27 Agustus 2018 yang ditanda tangani Ketua Majelis Hakim PT Kendari DR.H.Suharjono SH M.Hum.

“Sejak itu, terdakwa berdasarkan keterangan sakit sehingga penahanannya tertunda, namun karena sudah dinyatakan sehat maka terdakwa langsung ditahan,” ungkapnya.

Terdakwa sebelumnya juga berstatus tahanan kota. Namun JPU Kejari Muna melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Kendari yang perkaranya masih berproses hingga sekarang.

(Baca Juga : Pengadilan Tinggi Sultra Perintahkan Penahanan Wakil Ketua DPRD Muna)

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Muna ini divonis 2 tahun 7 bulan pidana penjara pada tanggal 25/ 6 tahun 2018 oleh Pengadilan Tipikor Kendari. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Muna, Muh. Anshar SH , 7 tahun pidana penjara.

JPU juga membebankan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan pidana penjara dan uang pengganti sebesar Rp 1.569.811.450, subsider 1 tahun pidana penjara. Namun dalam vonis Pengadilan Tipikor Kendari terpidana kasus korupsi cetak sawah ini cuma didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan pidana penjara. Sedangkan uang pengganti Rp 1.419.811.450 subsider 6 bulan pidana penjara.(B)

 


Reporter : CR5
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini