ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI-Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) Zakaria melaporkan Bupati Wakatobi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Objek gugatan Zakaria ke PTUN Kendari yakni Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 726 tanggal 21 Desember tahun 2021, tentang Pemberhentian Direktur Utama dan Direktur Tekhnis PDAM Wakatobi dan Pengangkatan Pejabat Sementara PDAM Kabupaten Wakatobi.
Bukan tanpa alasan Bupati Wakatobi selaku tergugat melakukan pemberhentian terhadap Zakaria selaku penggugat. Dalam pemeriksaan saksi dan fakta-fakta persidangan, ternyata banyak hal yang menjadi dasar dan pertimbangan Bupati Wakatobi sehingga melakukan pemberhentian terhadap Zakaria.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi Bosman, Bustaman dan Sarni. Melalui Sarni diungkapkan bahwa ternyata Zakaria meminjam uang negara sebesar Rp200 juta untuk membeli rumah di Kota Kendari, dan itu diungkap dalam sidang pemeriksaan saksi.
“Dalam persidangan pak Zakaria mengakui meminjam uang kas PDAM. Pengakuan saksi dari Kabag Keuangan dan Bendahara PDAM yang waktu itu bersama-sama membuat surat pernyataan pinjaman, bahwa pinjaman tersebut untuk kepentingan pribadi. Tetapi penggugat tidak mengakui kalau dia pernah bertanda tangan di surat pernyataan pengembalian pinjaman,” kata Sarni via telepon, Rabu (20/4/2022).
Kata Sarni, mantan dirut sempat disarankan oleh bendahara untuk melakukan pinjaman di bank saja. Namun karena alasan mendadak dan mekanisme pinjaman di bank melalui proses yang lama, bendahara tidak berani menolak karena itu permintaan atasan. Sehingga diambilkanlah oleh bendahara ke bank, kemudian uang senilai Rp200 juta itu diserahkan secara tunai, tidak melalui rekening.
Sarni melanjutkan, kebetulan penggugat sendiri juga yang mengajukan bukti surat tambahan. Adanya pengembalian Rp80 juta yang bertahap dari tahun 2021 Rp30 juta dan per Januari Rp50 juta. Sisa utang sampai sekarang yang belum dibayar penggugat masih Rp120 juta.
“Sementara jangka waktu pengembalian di dalam surat pernyataan pengembalian pinjaman itu harusnya dikembalikan per Oktober tahun 2021,” ujarnya.
Lebih lanjut Sarni menjelaskan, selanjutnya adalah sidang pembuktian. Para pihak masih diberikan kesempatan untuk mengajukan tambahan bukti surat dan keterangan saksi lagi.
“Karena kemarin dari dua saksi yang diajukan penggugat cuma satu yang hadir. Dari pihak kita juga akan menghadirkan pihak akuntan publik yang selama ini menjadi auditor di keuangan PDAM,” ungkapnya.
Sarni juga mengungkapkan, kalau dilihat dari unsur penyalahgunaan kewenangan berpotensi pidana karena mantan dirut PDAM itu menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, dalam hal menggunakan keuangan negara.
Adapun rujukan untuk dugaan tindak pidana korupsinya adalah UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 3 setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah,” paparnya. (B)
Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma