Tes Narkoba, Dua Pejabat Konsel Positif Gunakan Benzodiazepine

tes-narkoba-dua-pejabat-konsel-positif-gunakan-benzodiazepine
TES NARKOBA - Bupati Konsel Surunuddin Dangga dan Wakil Bupati Konsel Arsalim Arifin saat mengikuti tes urine di kantor sekretariat setempat yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Kabupaten Konsel. Hasilnya, terdapat dua orang positif yang menjabat eselon tiga. (Irfan Mualim/ZONASULTRA.COM)
tes-narkoba-dua-pejabat-konsel-positif-gunakan-benzodiazepine
TES NARKOBA – Bupati Konsel Surunuddin Dangga, Wakil Bupati Konsel Arsalim Arifin beserta beberapa pejabat lainnya saat mengikuti tes urine di kantor sekretariat setempat yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Kabupaten Konsel. Hasilnya, terdapat dua orang positif yang menjabat eselon tiga. (Irfan Mualim/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Hasil tes narkoba 86 pejabat eselon dua dan eselon tiga lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan mengindikasikan ada dua PNS yang positif mengkonsumsi zat benzodiazepine (BZO). Zat tersebut termasuk jenis obat penenang yang bisa terkandung dalam obat untuk berbagai penyakit.

Wakil Bupati Konsel Arsalim Arifin mengatakan, kedua sampel urine tersebut masing-masing milik pejabat berinisial TMS dan HU. Kedua PNS itu memang menggunakan obat penghilang rasa sakit yang mengandung benzodiazepine.

“Jadi hasil yang diberikan oleh Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Konsel itu ada dua (positif). Tetapi mereka menggunakan itu karena sakit,” kata Arsalim, Senin (3/10/2016).

Hal senada diungkapkan Kepala BNK Konsel Syaifuddin. Menurut dia, kedua PNS itu mengidap penyakit yang sudah lama. TMS menderita sakit kepala yang harus menggunakan obat penghilang rasa sakit dan obat penenang.

Sedangkan HU, lanjutnya, mengidap maag akut. Jadi, keduanya positif bukan karena mengkonsumsi narkotika, tapi karena menggunakan obat penghilang rasa sakit dan penenang.

“Hampir semua obat penghilang rasa sakit mengandung zat adiktif,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Konsel Surunuddin Dangga mengatakan, kegiatan tes urine tersebut merupakan upaya pemberantasan narkoba yang dimulai dari internal pemerintahan setempat.

Apalagi, lanjutnya, banyak terjadi kasus-kasus yang sejenis. Sehingga pemeriksaan itu dilakukan secara mendadak agar mengetahui apakah ada pejabat yang menggunakan atau tidak.

“Ini tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Untuk tahapan pertama, pejabat eselon dua dan tiga,” katanya.

Jika diketahui ada yang positif sebagai pengguna, lanjutnya, maka apabila tergolong parah akan dilakukan rehabilitasi. Bahkan sanksi jabatan pasti akan diberikan.

“Masa kita mau menempatkan seseorang yang menggunakan narkoba,” ujarnya.

Kegiatan itu, tambahnya, bagian dari upaya pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah selanjutnya, juga akan dilaksanakan pada rapat-rapat kerja tertentu. (B)

 

Reporter : Irfan Mualim
Editor     : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini