Tes Tertulis Anggota Komisi Informasi Sultra, 7 Peserta Dinyatakan Gugur

KOMISI INFORMASI SULTRA- Suasana ujian tertulis penerimaan anggota Komisi Infomasi Provinsi Sultra, Senin (25/7/2016) di Aula Bahteramas, kantor Gubernur Sultra. Sebanyak 32 peserta mengikuti tes ujian tertulis dengan jumlah soal sebanyak 75. ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM
KOMISI INFORMASI SULTRA- Suasana ujian tertulis penerimaan anggota Komisi Infomasi Provinsi Sultra, Senin (25/7/2016) di Aula Bahteramas, kantor Gubernur Sultra. Sebanyak 32 peserta mengikuti tes ujian tertulis dengan jumlah soal sebanyak 75. ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM
KOMISI INFORMASI SULTRA– Suasana ujian tertulis penerimaan anggota Komisi Infomasi Provinsi Sultra, Senin (25/7/2016) di Aula Bahteramas, kantor Gubernur Sultra. Sebanyak 32 peserta mengikuti tes ujian tertulis dengan jumlah soal sebanyak 75. ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Penerimaan anggota komisi informasi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memasuki tahap ujian tes tertulis yang dilaksanakan hari ini, Senin (25/7/2016) di Aula Bahtermas Kantor Gubernur Porvinsi Sultra.

Kepala Biro Humas Pemerintahan Provinsi Sultra Kusnadi mengungkapkan, jumlah peserta yang mengikuti tes ujian tertulis anggota komisi informasi Sultra sebanyak 32 orang yang lolos berkas, dari berbagai latar belakang unsur keterwakilan yaitu akademisi, hukum, media, LSM dan swasta.

“Sebelumnya yang mendaftar 39 orang, hanya saja penyeleksian berkas 7 orang gugur sehingga peserta yang mengikuti tes awal sebanyak 32 orang, dan satu minggu kedepan akan diumumkan,” ungkap Kusnadi.

Terdapat 75 soal yang harus dijawab oleh seluruh peserta dalam waktu sekitar 120 menit dengan unsur pertanyaan terkait Undang-udang Hak Asasi Manusia (HAM), Infomasi Teknologi (IT), UUD 1945, keterbukaan informasi dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta tes tertulis yang dilaksanakan hari ini merupakan tes awal yang akan dilalui oleh 32 peserta sebelum dinyatakan lulus untuk tes selanjutnya yakni tes psikologi dan wawancara.

Setelah 10 peserta dinyatakan lulus pada tes psikologi dan wawancara, 10 peserta tersebut akan didorong di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra untuk dilakukan fit and proper tes yang dikemudian akan diputuskan menjadi 5 anggota komisi informasi provinsi Sultra.

Untuk diketahui, tugas dari anggota komisi informasi salah satunya adalah menerima, memeriksa dan memutuskan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon. Pemohon informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam UU untuk menetapkan kebijakam umum pelayanan informasi publik menetapkan pentunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Sedangkan untuk komisi informasi provinsi atau kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor  : Rustam