Tetap Moratorium, Kemendagri Kaji 314 Usulan DOB

225
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Tjahjo Kumolo

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih tetap melakukan moratorium terhadap pemekaran daerah otonomi naru (DOB). Saat ini tercatat sebanyak 314 usulan DOB, termasuk di dalamnya usulan pemekaran Kepulauan Buton (Kepton) yang masih perlu dikaji lebih mendalam.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa moratorium pemekaran daerah masih tetap dilakukan. Dengan berbagai pertimbangan, moratorium bertujuan agar pemekaran sebuah daerah tidak asal dimekarkan. Tapi harus dikaji dan telaah secara mendalam.

“Kemendagri sampai saat ini belum bisa memenuhi aspirasi konstitusional daerah,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak zonasultra.id pada Kamis (24/1/2019).

Tjahjo mengakui bahwa usulan 314 DOB memang merupakan hak konstitusional daerah. Kendati demikian, persiapan untuk membuat daerah otonomi baru itu memerlukan Rp300 miliar per kabupaten/kota.

“Menentukan 10 saja dari 314 DOB membutuhkan dana yang besar. Jangan hanya dilihat dari aspek pembangunan pemerintahannya saja,” kata Tjahjo.

(Baca Juga : Kemendagri Musnahkan 1,3 juta e-KTP Rusak dan Invalid)

Pihaknya tidak mau mengambil risiko, sehingga untuk sementara usulan 314 DOB ditunda oleh Kemendagri. Tjahjo menegaskan semua daerah mempunyai hak yang sama, namun kenyataanya dari 514 kabupaten/kota hampir 80 persen disokong anggaran pemerintah pusat.

“Apalagi ditambah 314 daerah baru. Perlu memperhatikan persiapan SDM-nya, belum membangun Polda sampai kapolseknya, Kodam atau Kodim sampai bawahnya, pangkalan angkatan dan sebagainya, ini harus dicermati dengan baik,” pungkas Mendagri.

Pemekaran untuk percepatan pembangunan dan layanan publik harus dirasionalisasi dengan kemampuan pembiayaan dan sumber daya manusia yang ada. Untuk itu, Tjahjo menegaskan tidak bisa memastikan kapan waktu yang tepat untuk menarik moratorium pemekaran wilayah tersebut. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini