Tetapkan Arsalim Sebagai Peserta Pilkada, Endang Gugat KPU Konsel ke PT TUN

122
pilkada konsel
Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut dua, Ibrahim SH, MH saat memperlihatkan gugatan sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar. Kamis (24/12/2015)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Pasangan  calon bupati yang maju di Pilkada Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh Endang melayangkan gugatannya  terhadap KPUD Konsel ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.

pilkada konsel
Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut dua, Ibrahim SH, MH saat memperlihatkan gugatan sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar. Kamis (24/12/2015)

Gugatan itu terkait Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel tentang penetapan pencalonan Arsalim sebagai calon wakil bupati pasangan nomor urut tiga pada tanggal 24 Oktober 2015.

Muh Endang melalui pengacaranya  Ibrahim mempertanyakan dasar KPUD Konsel mensahkan Arsalim sebagai Paslon padahal dia diketahui belum mundur dari statusnya sebagai PNS.  Diketahui sejauh ini Gubernur belum menandatangi surat pengunduran diri pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten Konawe Selatan .

“Yang kita gugat itu adalah SK nomor 38 yang dikeluarkan oleh KPU Konsel. Jelas kami merasa keberatan, kok bisa KPUD menetapkan calon dari unsur PNS yang belum mundur dari jabatanya” katanya

Kalaupun penetapan Arsalim sebagai Paslon wakil bupati mengacu pada surat edaran KPU RI No. 706 tidak bisa dijadikan dasar untuk meloloskan Arsalim sebagai salah satu kandidat bagi paslon wakil bupati dalam pilkada serentak di Kabupaten Konawe Selatan

“Apakah itu sah menurut hukum. Kok surat edaran bisa disamakan dengan PKPU. Menurut pemahan kami surat edaran nomor 706 berlaku hanya internal tidak boleh berimplikasi pada pihak lain,” tegasnya

Sementara itu, Divisi tekhnis KPU Konsel, Sutamin Rembasa  mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Muh Endang.  Sutamin,  mengurai bahwasanya dasar KPUD Konsel menetapkan Arsalim sebagai peserta dalam Pilkada mengacu pada Surat Edaran, SE KPU RI nomor 706.

Dari SE KPU bernomor (SE) No 706/KPU/X/2015 tertanggal 21 Oktober 2015 terdapat empat poin instruksi penting. Salah satu point Surat Edaran itu, lanjut Sutamin  menyatakan bahwa jika keputusan pejabat yang berwenang belum diterima dalam batas waktu penyerahan SK ke KPU di masing-masing daerah namun calon yang bersangkutan bisa menunjukkan itikad baik dan telah bersungguh-sungguh untuk mengupayakan persyaratan tersebut terpenuhi, dengan menunjukkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri yang disampaikan kepada pejabat berwenang dan tanda bukti bahwa surat tersebut telah diterima atau resi pengiriman surat namun terkendala oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan SK Pemberhentian yang berada di luar kemampuan calon, maka ia tetap dinyatakan memenuhi syarat.

“ Surat pengunduran diri Arsalim masih tertahan oleh tanda tangan Gubernur. Namun begitu kami yakin bahwa KPUD tidak salah prosedur dalam menetapkan Arsalim sebagai peserta daam Pilkada Konsel,” tegas Sutamin yang dikonfirmasi via telepon Kamis (24/12/2015).

 

Penulis : Efan
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini