THM Wajib Tutup Saat Ramadan

185
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir
Sulkarnain Kadir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kendari diwajibkan tutup saat bulan suci Ramadan. Imbauan ini diungkapkan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Sedangkan untuk rumah makan, orang nomor satu di Kota Kendari ini meminta untuk tertutup saat berjualan di siang hari.

Wali Kota mengatakan, untuk pengelola rumah makan jika di hari biasa seluruh pintunya dibuka saat siang hari. Di bulan suci Ramadan ini pintunya cukup dibuka setengah saja.

(Baca Juga : ASN Pemkot Kendari Diminta Disiplin Saat Bulan Ramadan)

Untuk THM, ungkap Sulkarnain, tidak diperbolehkan untuk beroperasi selama bulan suci Ramadan. Jika masih ketahuan beroperasi saat bulan suci Ramadan, maka akan diberikan sangsi tegas.

“Saya sudah menanda tangani surat edaran buat THM dan Rumah Makan agar tidak beroperasi saat ramadhan. Khusus untuk THM kami himbau untuk tidak beroperasi tiga hari sebelum Ramadhan dan tiga hari sesudah idul fitri,”jelasnya kepada ZONASULTRA.COM, Rabu (1/5/2019).

Surat edaran itu sudah dikeluarkan pemerintah kota Kendari, agar pelaku usaha rumah makan dan THM menghormati masyarakat di Ibukota Sulawesi Tenggara ini yang sedang menjalankan ibadah

(Baca Juga : Jelang Ramadan, Harga Sembako di Kendari Berfluktuasi)

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Kendari Amir Hasan menerangkan, pihaknya akan melakukan patroli dan pengawasan terhadap rumah makan dan THM selama pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.

“Kami beserta tim yustisi Pemkot kendari akan melakukan pengawasan. Dan jika ada yang didapatkan melanggar akan diberikan tindakan tegas,”terangnya.

Namun begitu, lanjut mantan camat Kadia ini, jika mengacu tahun sebelumnya para pelaku usaha baik rumah makan maupun THM sangat mematuhi aturan dan himbauan dari Pemkot. (b)

 


Kontributor : M Rasman Saputra
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini