THM Wajib Tutup Selama Ramadhan di Wakatobi

Plt Kasat Pol-PP Wakatobi La Ode Kuhaeri
La Ode Kuhaeri

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dan rumah makan di Kabupaten Wakatobi, wajib ditutup selama bulan suci Ramadhan. Hal itu sesuai dengan surat edaran Bupati Wakatobi Nomor : 330/1239/V/2017 tentang Peraturan penutupan operasional tempat hiburan malam dan rumah makan selama bulan suci Ramadhan.

“Kami sudah perbanyak surat himbauanya dan bakal kami tempel di tiap-tiap THM dan rumah makan yang ada” tegas Pelaksana tugas (PLT) Kepala Satuan(Kasat) Polisi Pamong Praja(PP), La Ode Kuhaeri.

Plt Kasat Pol-PP Wakatobi La Ode Kuhaeri
La Ode Kuhaeri

Mantan staff Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wakatobi mengatakan, jika masih ada THM yang melakukan aktivitas selama bulan Suci Ramadhan dari 16 THM yang tersebar di pulau Wangi-Wangi setelah pemasangan surat Himbauan Bupati, maka akan diberikan teguran keras.

“Jelas kami akan lakukan pembinaan bagi mereka dengan cara menghimbau dan diberi peringatan karena dari kordinasi yang kami lakukan dengan pihak Kepolisian mengenai pengamanan bulan ramadhan ini. Karena penertiban THM ini terkait dengan penegakan peraturan daerah (perda) maka diserahkan ke kami semua, kemarin sudah keluar himbauan dan telah disetujui oleh bupati,” terangnya ditemui di kantor Satpol-PP, Senin (29/5/2017).

Dengan adanya surat edaran bupati maka ia menghimbau kepada pengusaha warung makan, warung kopi, dan tempat makan lainnya, wajib tutup di siang hari dan buka pada pukul 17. 00 Wita.

“Semoga dengan adanya himbauan ini dapat di patuhi dan tidak salah gunakan oleh pelaku-pelaku usaha dan masyatakat kita,” tutupnya. (B)

 

Reporter : Nova Ely Surya
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini