ZONASULTRA.ID, LAWORO – Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN), calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga anggota DPRD di Mubar dijadwalkan akan cair mulai hari Senin (10/4/2023) depan. Tahun ini, THR akan diberikan sebesar gaji pokok.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mubar, Muhammad Taslim, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan, Lunianto mengatakan pemerintah kabupaten (Pemkab) telah menerima surat tentang Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023.
Berdasarkan PP tersebut, kata Lunianto, Pemkab Mubar sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp30 miliar yang bersumber dari APBD 2023 untuk membayar THR dan Gaji ke-13.
“Anggaran untuk THR ini kita sudah siapkan. Insyaallah, kita akan cairkan mulai hari Senin (10/4/2023) sampai hari Jumat (14/4/2023) atau sebelum H-7. Yang akan terima nanti itu, ASN, CPNS, PPPK hingga anggota DPRD Mubar,” kata Kabid Perbendaharaan BPKAD Mubar, Lunianto ditemui diruang kerjanya, Kamis (6/4/2023).
Dari anggaran Rp30 miliar pihaknya sudah merincikan peruntukannya meliputi untuk pembayaran THR disiapkan Rp15 miliar dan gaji ke-13 sebesar Rp15 miliar.
Saat ini, BPKAD sedang menunggu pengajuan permintaan anggaran dari tiap-tiap OPD.
“Jadi, untuk THR kita cairkan mulai Senin (10/4/2023) depan. Sedangkan, untuk pencairan gaji ke-13 akan dicairkan di awal bulan Juli nanti,” ungkapnya.
Untuk pencairan THR ini langsung ditransferkan ke rekening masing-masing penerima. (B)
Kontributor : Kasman
Editor: Ilham Surahmin