Tidak Bayar Tagihan, Listrik Tiga SKPD di Konawe Diputus

Tidak Bayar Tagihan, Listrik Tiga SKPD di Konawe Diputus
SKPD KONAWE - PLN Rayon Unaaha terpaksa menyegel meteran listrik milik tiga SKPD lingkup pemda Konawe sejak pekan lalu. Penyegelan ini dilakukan Karena tiga SKPD memiliki tuggakan yang belum dibayarkan sejak tiga bulan lalu. (Dedi Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Meteran listrik pasca bayar di tiga Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa disegel Perusahaan Listrik Negara (PLN) rayon Unaaha. Pasalnya tiga SKPD yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Disperda) menunggak tagihan listrik hingga tiga bulan.

Suvervisor Pelayanan Pelanggan PLN Rayon Unaaha, Redi Ramadhan yang dikonfirmasi membenarkan penyegelan meteran listeik tiga SKPD. Dikatakannya kebijakan itu diambil lantaran tiga SKPD tersebut tidak melunasi kewajibannya.

“Penyegelan ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) PLN, dimana bagi pelanggan yang menunggak diatas satu bulan akan dilakukan pemutusan. Tapi sebelum dilakukan pemutusan, kita terlebih dahulu melayangkan surat kepada pelanggan untuk segera melunasi tunggakan” terangnya Jumat (25/5/2018)

Redi merinci, untuk Disdukcapil sendiri menunggak pembayaran selama tiga bulan sebesar Rp.4 juta, sementara Disperindag dan Disperda menunggak selama dua bulan dengan tagihan Rp.3,1 juta untuk Disperindag dan Rp.1,1 juta untuk Disperda.

“Tidak hanya tiga SKPD ini yang kita segel meteran listriknya tetapi juga Terminal Asinua milik Dinas Perhubungan karena menunggak tagihan selama dua bulan sebesar Rp504 ribu,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Konawe, Abdul Rais mengatakan, penyegelan meteran listrik di Disdukcapil karena memiliki tunggakan listrik yang belum dibayarkan sejak Maret 2018 lalu. Dikatakannya, hal ini sudah diantisipasi sebelumnya dengan mengusulkan anggaran rutin termasuk pembayaran listrik ke pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sejak Maret lalu. Namun sampai saat ini usulan tersebut tidak kunjung terealisasi.

“Ini sudah kita koordinasikan pada Plt Bupati dan Plh Sekda, selanjutnya tinggal dikomunikasikan kepada BPKAD dan selanjutnya tinggal menunggu realisasi dari BPKAD mengenai usulan kami sehingga kami bisa kembali melakukan pelayanan seperti biasanya,” terangnya. (B)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini