SIDANG – JPU bacakan BAP Akil Mochtar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar tidak bisa dihadirkan lagi di persidangan Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun. Setelah 4 kali dipanggil dan berhalangan hadir karena sakit, akhirnya disepakati Berita Acara Penyidikan (BAP) dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Akil sudah dipanggil 4 kali dan tidak bisa hadir karena sakit. Jadi BAP-nya dibacakan oleg JPU saja, nanti saudara (terdakwa) bisa membantah atau memberikan komentar,” ujar Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
Sebelumnya, Akil Mochtar sempat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lapas Sukamiskin Jawa Barat. Dalam BAP Akil, penyidik menanyakan seputar kehakimannya di MK. Akil sendiri mengenal Umar Samiun hanya sebatas tahu Umar sebagai salah satu peserta sengketa Pilkada Buton 2011/2011 di MK.
Keputusan MK tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Buton merupakan hasil mufakat para hakim, begitu juga dengan hasil akhir keputusan MK yang memenangkan pasangan Umar Samiun-La Bakry.
Sementara saat ditanya hubungannya dengan Arbab Paproeka, Akil mengaku mengenal Arbab saat menjabat sebagai anggota DPR RI 2004-2009.
Mendengar keterangan tersebut, terdakwa Umar Samiun tidak membantah. “Izin Yang Mulia, saya sudah mendengarkan dan tidak membantah,” kata Umar Samiun.
Selain Akil, JPU juga membacakan BAP Ratu Rita Akil dan Shafitri yang merupakan istri dan anak mantan ketua Hakim MK ini. Dalam kedua BAP tersebut diketahui bahwa CV. Ratu Samagat merupakan perusahan istri Akil yang didirikan pada tahun 2010 atas inisiatif Akil sendiri.
(Berita Terkait : Sidang Umar Samiun, Hakim Periksa Arbab Paproeka dan Sopir Akil Mochtar)
CV. Ratu Samagat sendiri beralamat di Pontianak, di rumah yang ditinggalinya. Perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan sawit dan batu bara yang secara operasionalnya Ratu Rita tidak terjun secara langsung.
Bisnis tersebut dijalankan oleh seorang karyawan yang dipekerjakan oleh Akil Mochtar langsung. Sementara untuk segala transaksi, Rita hanya menandatangani saja atas perintah suaminya.
Sebagai informasi, Umar didakwa memberikan uang sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan sengketa di MK. Uang Rp 1 miliar tersebut dikirim ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan yang dimiliki istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Samsu Umar dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati