ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tahapan penelitian administrasi (Litmin) serta perbaikan syarat dukungan bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Sulawesi Tenggara (Sultra) telah selesai.
Hasilnya, enam orang bakal calon dinyatakan gugur, dan tidak bisa lagi mengikuti tahapan seleksi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra)
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakan, total keseluruhan pendaftar awal untuk calon DPD sebanyak 64 orang. Namun saat penelitian administrasi awal, tiga berkas bakal calon ditolak. Mereka adalah Abdul Muis, Sukri, dan Sarlin.
“Abdul Muis dan Sukri, jumlah yang diserahkan kurang dari yang disyaratkan. Sedangkan Sarlin, melewati batas waktu penyerahan perbaikan pukul 24.00,” kata Abdul Natsir lewat siaran persnya ke zonasultra.id, Kamis (31/5/2018).
(Baca Juga : Balon DPD RI Dapil Sultra Diberi Kesempatan Perbaiki Berkas Dukungan)
Dari keseluruhan calon, 39 orang diberi kesempatan untuk memperbaiki berkasnya. Setelah batas waktu yang ditentukan telah selesai, tiga calon lagi dinyatakan gugur. Mereka adalah Titing Surya Saranani, LM. Yunus, dan Arifin. Kata Abdul Natsir, ketiga calon tersebut tidak memenuhi minimal 2.000 dukungan.
Dengan itu, 58 orang yang dinyatakan memenuhi syarat akan ikut dalam tahapan vaktual. “Kesimpulan, dari 64 calon hasil litmin, 58 memenuhi syarat dan akan lanjut ke vaktual, dan enam orang tidak memenuhi syarat,” terang Abdul Natsir. (B)