Tiga Bulan Berdiri, PA Lasusua Tangani 75 Perkara, 35 Diantaranya Kasus Perceraian

Ketua PA Lasusua H. Mihdar
H. Mihdar

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Sejak resmi berdiri pada Oktober 2018, Pengadilan Agama (PA) Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menangani 75 perkara, sebanyak 35 di antaranya kasus perceraian.

Ketua PA Lasusua H. Mihdar mengatakan, dari jumlah perkara yang di tangani PA Lasusua sejak dibentuk oktober 2018 lalu sudah sebanyak 75 perkara yang ditangani namun dari jumlah tersebut selebihnya pengesahan nikah dan perceraian.

“Sejak pertama dibentuk Oktober 2018 lalu, hanya enam perkara sidang isbat nikah yang masuk, di Januari 2019 baru ditangani kasus perceraian,” kata H Mihdar di ruang kerjanya, Rabu (6/2/2018).

Lanjut dikatakan, dari 35 kasus yang disidangkan, 14 perkara sudah selesai, beberapa perkara berhasil dimediasi selebihnya tetap bersikukuh untuk berpisah.

“Untuk perkara cerai, 35 masuk yang selesai baru 14 kasus,” ujarnya.

Selain perkara isbat nikah, masalah yang paling banyak kedua adalah perkara perceraian. Pihaknya menggelar lima sampai tujuh sidang setiap hari dengan perkara yang berbeda, seperti masalah harta bersama dan hak asuh anak.

Dirinya menambahkan, berdasarkan data pemohon perceraian didominasi oleh pihak istri. Mereka memutuskan berpisah lantaran persoalan perselingkuhan.

“Kebanyakan penyebab perceraian dari pihak laki-laki saat terjadi perselingkuhan dan di Kolut beberapa kasus kita tangani yang dipicu oleh kehadiran pihak ketiga sehingga sebagian besar pihak istri yang jadi penggugatnya,” bebernya. (b)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini