Tiga Kali Curi Motor di Kendari, Wanita Ini Ditangkap Buser 77

Tiga Kali Curi Motor di Kendari, Wanita Ini Ditangkap Buser 77
TERSANGKA CURANMOR - Seorang wanita SD alias S (29) diringkus aparat buru sergap (Buser) 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, di Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (28/7/2019) sekitar pukul 20.36 wita. (Fadli Aksar/ZONASULTRA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang perempuan berinisial SD alias S (29) diringkus aparat buru sergap (Buser) 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, di Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (28/7/2019) sekitar pukul 20.36 wita.

Penangkapan dilakukan setelah S mencuri helm di kawasan kampus Universitas Halu Oleo (UHO).

Kepala Satreskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawan menjelaskan, pihaknya melihat foto pelaku menjual motor di situs jual beli online. Motor itu persis dengan motor yang dilaporkan korban.

“Tapi dia mengelak, tidak mau mengakui, namun pada akhirnya pelaku ini mengaku telah mencuri motor. Bahkan kejahatan yang sama sudah sering dilakukan, terbukti dengan pernah dipenjara (residivis) sebanyak 3 kali,” ungkap AKP Diki Kurniawan saat ditemui di Mapolres Kendari, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga : 10 Kali Membegal, Seorang Remaja di Kendari Ditangkap Polisi

Diki mengatakan, modus operandi tersangka dalam melancarkan aksinya yakni dengan berkeliling menyisir wilayah kampus. Kemudian mencari korban yang tidak sengaja memarkir motor tanpa membawa kunci motor. Ketika situasi sudah sepi, pelaku kemudian langsung membawa lari motor tersebut. Dan menyembunyikan barang hasil curiannya tersebut.

Selanjutnya, kata Diki, polisi menyita barang bukti dari tangan wanita ini, yakni dua unit sepeda motor matic masing-masing merek honda vario dan mio J. Selain itu helm merk KYT juga disita polisi. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Kendari.

“Atas perbuatannya, pelaku kami sangkakan melanggar pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana Diki Kurniawan. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini